Ad Code

Responsive Advertisement

Sosialisasi PP No. 25 Tahun 2011

KETUA Umum Gerakan Mencegah Daripada Mengobati (GMDM) Jefri Tambayong menghadiri kegiatan sosialisasi PP No. 25 tahun 2011 tentang Wajib Lapor bagi Pecandu Narkoba yang disenggarakan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Jumat (18/08/17).

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan guna tersosialisasikannya PP No. 25 tahun 2011 kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam hal ini sehingga dapat bekerja secara sinergis memerangi bahaya narkoba dan mengatasi para korban yang sudah terlanjur menjadi pecandu.

Kegiatan dilaksanakan secara khidmat diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia oleh seluruh peserta yang hadir. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan Kepala Seksi Rehabilitasi Tunas Sosial Drs. Hendri, dan diakhiri dengan do’a dan istirahat.

Dalam sosialisasi tersebut, hal-hal yang dibahas di antaranya meliputi implementasi tentang penempatan korban penyalahgunaan dan pecandu Narkoba ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan sosial serta peran kepolisian dalam pelaksanaan PP No. 25 TA 2011 tentang wajib lapor pecandu Narkoba

Selain itu juga ada diskusi panel antara kejaksaan, kehakiman dan kepolisian dalam pelaksanaan PP No. 25 TA 2011. Acara sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah peserta 75 orang dan berjalan dengan tertib dan lancar. ED/GMDM – JAKARTA

The post Sosialisasi PP No. 25 Tahun 2011 appeared first on PROMOTER POLRI.



from PROMOTER POLRI http://ift.tt/2vOqJ88
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu