Sabtu, 26 Agustus 2017
Tangerang – Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP) Fadli Widiyanto berjanji akan menindak tegas pelaku pengerusakan Balaikota Tangsel yang diduga dilakukan warga yang marah karena ditolak Walikota Airin bertemu.
“Kalau perlu jemput paksa oknum mantan lurah S yang melakukan pengerusakan atau pemecahan kaca pintu Balaikota ini,” tegas AKBP Fadli Widiyanto didampingi Wakil Walikota Benyamin Davnie dan Sekda Muhammad saat melihat kondisi pintu masuk yang kacanya pecah, Jumat (25/8).
Setelah mendapatkan informasi adanya aksi pengerusakan yang diduga dilakukan sejumlah oknum warga saat ingin bertemu dengan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany namun ditolak karena belum ada janji.
Menurut kapolres, jajarannya sudah melakukan oleh tempat kejadian dan meminta sejumlah keterangan saksi mata saat terjadinya pengerusakan pintu masuk Balaikota Tangsel.
Atas kejadian tersebut jajaran Polres Tangsel tidak segan-segan mengambil langkah tegas Bahkan kalau perlu pakai upaya paksa dan dikenakan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan fasilitas negara.
Wakil Walikota benyamin Davnie, juga sangat menyayangkan adanya aksi pengerusakan itu karena Balaikota Tangsel adalah milik negara. “Kami sudah tahu siapa yang melakukannya tinggal serahkan ke pihak berwajib untuk diproses atas kasus pengerusakan tersebut,” ujarnya.
Sedangkan Zaenal, satu pegawai Balaikota Tangsel, mengatakan pengerusakan diduga dilakukan mantan lurah. Sebelum kejadian petugas menanyakan terlebih dahulu maksud dan tujuan untuk bertemu atau sudah janji maupun terdjawal sebelumnya apa tidak.
Menurut Zainal, ada empat orang yang datang ke Balaikota salah satunya mantan lurah yang ingin bertemu Walikota Airin Rachmi Diany atau Wakil Walikota Benyamin Davnie. Namun saat ditanya sudah janjian atau belum mereka malah marah-marah dan berang serta tidak terima ditanya petugas
0 Comments