Ad Code

Responsive Advertisement

Pembunuh Sadis Tambak Agung di Ringkus Tim Resmod Polres Mojokerto

detik.in Mojokerto | Saiman (55) pelaku pembantai Komariah (44) dan Ahmad Wiyono (50) dengan cara membacok menggunakan clurit hingga tewas di Dusun Tambak Suruh, Desa Tambak Agung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerjo pada Senin dini hari itu telah berhasil diringkus Tim Resmob Polres Mojokerto Pelaku Tiba di Mapolres Mojokerto, Senin (21/8) sekitar pukul 23.00.

Pembunuhan yang di latar belakangi dendam asmara itu membawa dua korban jiwa yaitu Komariah dan Ahmad Wiyono. Sementara itu Komariah masih tercatat istri sah pelaku sedangkan Ahmad wiyono diketahui lelaki simpanan Komariah.

Dalam Press Release yang dipimpin Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata pada selasa (22)/8/2017) pukul 14.00 WIB, Kapolres menyampaikan kronologi penangkapan Saiman (pelaku).

” Setelah kejadian, dan saat itu saya juga datang langsung ikut oleh TKP, berdasarkan informasi awal yang kami dapatkan dari saksi, yaitu anak korban Muhammad Taufik Hidayat dan Muhammad Rizal. Saat itu juga saya langsung perintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Tim Resmob berangkat ke surabaya pukul 04.00 WIB untuk mencari keberadaan pelaku yang diketahui bekerja sebagai menarik becak yang biasa mangkal di Stasiun Semut jalan raya niaga kali, kecamatan Krembangan, Surabaya,”Terang Kapolres.

Dalam pencarian tersangka tim dipimpin Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso. Lanjut Kapolres, setelah tim mencari keberadaan pelaku di kawasan Stasiun Semut dan tugu Pahlawan tidak membuahkan hasil. Sekitar pukul 08.00 WIB, tim memutuskan melakukan pengejaran ke Madura karena berdasarkan informasi pelaku memiliki tempat tinggal di Desa Meteng, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

“Dalam penangkapan tim Resmob diback up tim resmob polres sampang. setelah di lakukan penyelidikan pelaku tidak berada di rumah. Akhirnya pelaku Berhasil dibekuk di tengah jalan sekitar pukul 18.00 WIB, di Desa Mbucin, Kecamatan Rapah Kabupaten Sampang, saat berjalan menuju rumah Klebun (tokoh adat),” beber Leo.

Atas perbuatannya yang melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 44 ayat(3) Undang Undang RI no.23 thn 2004 tentang KDRT , pelaku terancam hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (mus/dwa)



from DETIK INDONESIA NEWS http://ift.tt/2g2sQRS
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu