Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran sabu dan ekstasi di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Kamis malam (24/8). Dalam proses penangkapan satu orang pelaku berinisial TJ (39) terpaksa ditembak lantaran melakukan perlawanan dan melarikan diri.

“Terpaksa tersangka kami tembak lantaran melakukan perlawanan, sebelumnya sudah di peringatkan dengan anggota menembak ke udara namun tidak di hiraukan” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto saat dikonfirmasi di RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur, Jumat (25/8).

Pengungkapan kasus tersebut menurut Suhermanto berawal dari adanya informasi yang diterima anggotanya bahwa di Tambora terjadi aksi transaksi narkoba jenis sabu dan ekstasi. Petugas langung melakukan penyelidikan dan menangkap tiga orang di kawasan tersebut dengan masing masing berinisial KB, EL dan MT. “Hasil penggeledahan dari para tersangka, kami mendapatkan barang bukti satu paket sabu dan lima butir ekstasi berlogo topeng berwarna, merah – hijau,” ujar Suhermanto.

Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku mengaku menapatkan dua jenis narkoba berbeda tersebut dari seseorang berinisial TJ, usai bertransaksi di kawasan Tambora. Tak butuh waktu lama, dalam kurun waktu empat jam, polisi kemudian berhasil mengendus keberadaan TJ di kawasan Tambora, TJ berhasil ditangkap di kediamannya di jalan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.

Pelaku TJ yang terpaksa ditembak tersebut diketahui juga merupakan residivis kasus narkoba. Data yang dihimpun,TJ pernah ditahan di Polsek Penjaringan, Jakarta utara, kemudian di penjara di LP Salemba selama empat tahun dua bulan. “Hasil penggeledahan dan penangkapan TJ, kami juga mengamankan barang bukti dua paket sabu dengan berat 200 gram,1400 butir ekstasi dan 2000 butir Happy five, yang diamankan dari lemari rumah pelaku” ujar Suhermanto.

Selanjutnya, TJ, dan barang bukti di bawa ke petugas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dalam pemeriksaan, pelaku TJ sebelum tewas, sempat mengaku mendapatkan tiga jenis narkotika tersebut dari seorang bandar narkoba bernisial AS yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Selanjutnya, dalam proses pengembangan dengan tangan terborgol,‎pelaku TJ berusaha melarikan diri dengan melakukan perlawanan kepada petugas, hingga akhirnya terpaksai di tembak. Sementara tiga orang pelaku lain yang sebelumnya berhasil di tangkap dalam keadaan hidup, di kenakan pasal 112 dan 114 KUHP, tentang penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 6 tahun. “Langkah kami selanjutnya memburu pelaku AS” ujar Suhermanto. Ashari – Jakbar

The post Sat Narkoba Polres Jakbar Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi, Satu Pelaku Terpaksa Ditembak appeared first on PROMOTER POLRI.



from PROMOTER POLRI http://ift.tt/2vuVTzG
via IFTTT