Detik.In, Jakarta – Hati-hati memilih kosmetik. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal berhasil mengungkap pemalsuan kosmetik yang terjadi di wilayah Jakarta Utara pekan lalu.

Sebuah rumah yang dijadikan tempat memproduksi kosmetik palsu digeledah. Tepatnya di perumahan Sunter Jaya Jl. Lantana II Blok. G1 No.18A Sunter Jaya Jakarta utara.

Dari penggeledahan tersebut penyidik menemukan produk kosmetik palsu dan bahan pembuat kosmetik palsu. Produk yang dipalsukan antara lain:

1. Minyak bulus putih yang terbuat dari minyak sayur.

2. Krim ketiak (golden) terbuat dari bahan lotion putih.

3. Ginseng hair tonic terbuat dari air dan ditambahkan dengan pewarna makanan.

4. Cream HN siang dan malam terbuat dari lotion putih

Lalu ada HN kristal sabun terbuat dari bahan sabun cair, HN kristal toner terbuat dari air (cairan pembersih), Shin Kurin terbuat dari bahkan lotion putih, collagen (masker badan) terbuat dari bahan lotion putih, dan Grow-Up Super terbuat dari minyak ikan.

Seluruh kosmetik tersebut dibuat dari bahan yang sama yakni lotion putih, minyak sayur, dan pewarna makanan.

“Dari penggeledahan tersebut penyidik telah menetapkan tersangka berinisial LE alias E selaku pemilik tempat produksi. Pelaku telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Brigjen Agung Setya.

Dalam menjalankan kegiatannya LE alias E ini mempekerjakan 12 orang karyawan yang tinggal di alamat di TKP tersebut.

Berdasarkan keterangan tersangka, dia telah melakukan aktivitas memproduksi kosmetik tanpa izin itu sejak Mei 2017.

Modal untuk memproduksi kosmetik tersebut sebesar Rp 30 juta dan dari modal tersebut tersangka berhasil meraup keuntungan bersih sebanyak Rp 25 juta/bulan.

Seharusnya kegiatan memproduksi kosmetik selain memerlukan izin dari instansi berwenang. juga harus dilakukan oleh pihak yang memiliki keahlian dibidang kefarmasian seperti apoteker. Namun faktanya pelaku tidak meiliki izin dan tidak memiliki tenaga ahli tersebut untuk memproduksi kosmetik.

Tersangka menjual hasil produksi kosmetik palsu dengan cara menawarkan kepada sales, kemudian setelah disepakati barang dikirimkan melalui ekspedisi pengiriman barang.

Memproduksi kosmetik tanpa izin dari instansi berwenang dan dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki keahlian akan berbahaya bagi masyarakat yang mengkonsumsi atau menggunakan.

Masyarakat harus lebih jeli dalam membeli produk kosmetik. Harus dipastikan bahwa kosmetik tersebut telah mencantumkan izin dari BPOM maupun instansi lainnya.

Masyarakat diimbau untuk tidak membeli produk dengan merk palsu tersebut, dan segera melapor ke polisi apabila menemukan kosmetik tersebut.

Penyidik terus melakukan pengembangan terhadap kosmetik yang telah didistribusikan pelaku dimana dari hasil identifikasi kosmetik tersebut diedarkan di Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, dan Lampung.

Saat ini tersangka dijerat Pasal 197 dan Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 ayat(1) jo Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.



from DETIK INDONESIA NEWS http://ift.tt/2xfyWm9
via IFTTT