Ad Code

Responsive Advertisement

Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono yang jadi tersangka suap proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang

KPK membuka kemungkinan tersangka suap Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Antonius Tonny Budiono sebagai justice collaborator. Untuk mewujudkan hal itu, ada syarat yang harus dipenuhi Tonny sebagaimana justice collaborator lainnya.

“Kalau memang tersangka mengakui perbuatannya, kemarin kita dengar di luar menyampaikan mengakui menerima, dan itu disampaikan ke penyidik secara utuh indikasi keterlibatan pihak lain memang ada dan kasus-kasus lain yang diketahui,” tutur Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan (25/8/2017).
Maka sebenarnya ada fasilitas hukum sebagai justice collaborator (JC) yang mungkin bisa dimanfaatkan. Dan ini sebenarnya menguntungkan untuk tersangka,” lanjutnya.

Hal menguntungkan bagi tersangka dengan menjadi justice collaborator salah satunya sebagai pertimbangan keringanan hukuman. Pada Kamis (24/8), Tonny sempat mengakui menerima gratifikasi dan meminta maaf. KPK tentu berharap informasi ini disampaikan kepada penyidik bersama detail informasi lainnya soal asal uang dan pemberi suap.

“Kita tahu ada tiga (kartu) ATM lain yang juga diduga diberikan oleh pihak lain yang terkait dengan proyek dan kemenangan Dirjen di Kemenhub. Dan ada 33 tas yang lain yang kita dalami terus-menerus,” kata Febri.

Tonny telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Dia diduga menerima suap dari tersangka lainnya, yakni Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan.

Keduanya terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (23/8). Nilai suap yang diterima Tonny terbilang fantastis, mencapai Rp 20,7 miliar. Jumlah itu merupakan barang bukti terbanyak yang diamankan KPK dari OTT.



from HALO DUNIA http://ift.tt/2wFFddV
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu