Baureno – Seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MST bin SMR (28), warga Desa Kedungprimpen Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, pada Selasa (22/08/2017) sekira pukul 22.30 WIB lalu, diamankan polisi. Pelaku tertangkap tangan saat hendak membawa kabur sepeda motor yang dicurinya. Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Baureno, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun kendaraan yang dicuri pelaku sepeda motor Yamaha Mio warna putih nomor polisi S 2157 D, milik Kolik (34), warga Dusun Randap Desa Pucangarum RT 013 RW 005 Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.
Kapolsek Baureno, AKP Marjono, kepada media ini menerangkan bahwa kronologi penangkapan pelaku bermula pada Selasa (22/08/2017) sekira jam 22.30 WIB, saat itu korban bersama dua orang teman yang juga tetangganya, Didik (32) dan Suroto (24), usai nongkrong di rumah tetangganya dan hendak pulang ke rumah.
Sebelum sampai di rumah, korban melihat ada sandal jepit dan sepeda pancal yang disandarkan di gek tempat nongkrong, yang berada di sebelah barat rumah korban, namun tidak ada orangnya. Saat itu korban dan kedua rekannya berusaha mencari pemilik barang tersebut dan mereka melihat ada orang yang sedang menuntun sepeda motor ke arah timur jalan desa setempat. Karena merasa curiga, korban buru-buru mengecek sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir di teras depan rumahnya dengan posisi tidak dikunci stir. “Setelah di cek ternyata sepeda motor milik korban tidak ada ditempatnya,” terang AKP Marjono.
Kapolsek menambahkan, setelah mengetahui sepeda motor miliknya tidak ada, korban bersama kedua rekannya segera mengejar diduga pelaku, yang sebelumnya diketahui sedang menuntun sepeda motor. “Setelah berhasil dikejar, ternyata memang benar, sepeda motor yang dituntun pelaku adalah milik korban.” lanjut AKP Marjono.
Selanjutnya, setelah berhasil ditangkap, pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor dan 1 (satu) unit sepeda pancal, diamankan di Balai Desa Pucangarum dan kemudian dilaporkan ke Polsek Baureno. “Atas perbuatan pelaku, korban menderita kerugaian Rp 6,5 juta,” imbuh Kapolsek.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, melalui pesan WhatApps kepada media ini menerangkan, bahwa dirinya telah mendapat laporan terkait diamankannya seorang pelaku yang disangka telah melakukan tindak pencurian sepeda motor, oleh anggota jajaran Polsek Baureno.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Baureno guna proses hukum lebih lanjut. Oleh penyidik, pelaku disangka telah melangggar Pasal 363 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” terang Kapolres.
Sumber: Humas Polres Bojonegoro.
0 Comments