detik.in-Tuban | Perkelahian antar saudara kandung tak dapat di elakkan, Hengky Pradana (27) dengan Rafi Prahara (19) yang tinggal dalam satu rumah di Dusun Ngalik, Desa Karangagung, Kecamatan Palang, kabupaten Tuban Jawa Timur berujung Kematian.

Hengky Pradana tewas setelah dihantam Potongan Bambu oleh adik kandungnya sendiri Rafi Prahahara, pada Senin (21/8/2017) pukul 19.00 WIB. Hengky Pradana tewas setelah  di pukul beberapa kali di kepala bagian belakang  sehingga korban jatuh tersungkur.
Kejadian tersebut selanjutnya dilaporka ke Polsek Palang. Anggota kepolisian polsek palang pun turun ke lokasi dan melakukan olah TKP.
“Berdasarkan Laporan Polisi No. LP/K/36/VIII/2017/jatim/res.Tbn/sek.palang, tanggal 22 agustus 2017 yang terjadi pada hari senin (21/8/2017) sekitar pukul 19.00 WIB, di Dusun Ngaglik, Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban Jawa Timur telah terjadi perkelahian sehingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia,” ujar Kasubbag Humas Polres Tuban AKP Elis Suendayati.
Atas laporan yang disampaikan Kopolsek Palang AKP Simun Melalui Kasubbag Humas Polres Tuban Elis Suendayati SH, mengungkapkan, bahwa pelaku pembunuhan terhadap kakak kandungnya sendiri tersebut diamankan pada Rabu (23/8/2017) pukul 11.00.
“Kejadian di picu akibat minuman keras. Korban yang sering mabuk di luar, setiap pulang merusak isi rumah, termasuk pintu dan perabotan rumah tangga. Melihat kejadian tersebut Rafi Prahahara (adik korban) mengingatkan untuk tidak merusak.
Diingatkan bukan malah berhenti, justru salah paham dan tidak terima. Karena merasa lebih tua korban memukul adik kandungnya (Rafi) hingga babak belur. Karena merasa kesakitan Rafi lari keluar rumah mengambil potongan bambu sepanjang satu meter untuk melawan Kakaknya.
Beberapa kali bambu dipukulkan mengenai kepala bagian belakang sehingga korban jatuh tersungkur. Mengetahui korban tewas pelaku langsung kabur,”jelas Elis.
Motif pembunuhan di duga atas kesalah pahaman antara tersangka dan korban yang masih ada hubungan keluarga yakni saudara kandung. Motivnya, pelaku kurang berkenan kepada korban karena setiap kali pulang ke rumah mabuk dan pasti merusak barang-barang peninggalan orang tuanya.
menurut Elis peaku diamankan atas koordinasi dari pihak keluarga dan perangkat desa. dan atas perbuatannya pelaku akan di kenakan pasal 351 ayat 3 Subsider 338 KUHP,”pungkas Elis.(mus)


from DETIK INDONESIA NEWS http://ift.tt/2w1ePtf
via IFTTT