Polres Trenggalek – Meskipun telah berkali-kali ditangkap dan dijebloskan kepenjara, tak membuat para penghobi judi menjadi takut atau jera. Baru-baru ini jajaran Polsek Panggul Trenggalek meringkus 5 orang yang sedang asik bermain judi di parkiran MPU masuk Desa Nglebeng Kecamatan Panggul Trenggalek. Kamis (10/08).
Berbekal laporan dari masyarakat yang menyampaikan adanya praktik perjudian di seputaran tempat mangkal MPU tersebut, unit Reskrim Polsek Panggul diturunkan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Dan benar saja, petugas menangkap basah lima orang yang sedang bermain judi jenis dadu atau yang biasa disebut klothok. Alhasil, ke lima orang tersebut digelandang petugas ke Mapolsek Panggul. Mereka adalah SD, MT dan SM, ketiganya merupakan warga desa Kertosono Panggul, sedangkan SG dan RJ adalah warga desa Gayam Panggul.
“SD bertindak sebagai bandarnya. Yang lain penombok” ujar Wakapolres Trenggalek Kompol Andi Febrianto Ali, SE saat Pres release di lobi utama Mapolres Trenggalek. Kamis (18/08).
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 3 buah mata dadu, 1 buah tempurung, 1 buah beberan dari kertas, 1 unit mibil dan uang tunai 291 ribu rupiah.
Sedangkan kepada tersangka di jerat dengan pasal 303 ayau (1) ke-2e subsider pasal 303 bis ayaht (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara
0 Comments