Ad Code

Responsive Advertisement

Polres Bojonegoro Tangkap Pemakai Dan Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Bojonegoro Kota – Jajaran Sat Narkoba Polres Bojonegoro pada Minggu (30/07/2017) kemarin lusa, berhasil mengamankan seorang yang diduga selaku pemakai dan seorang lagi diduga sebagai pengedar, narkotika golongan satu bukan tanaman, jenis sabu. Kedua pelaku ditangkap petugas pada waktu dan tempat yang berbeda dan sat ini keduanya telah diamankan di ruang tahanan Polres Bojonegoro, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun identitas pelaku berinisial, ES als MN bin PYD (21), warga kelurahan Banjarejo Kecamatan Bojonegoro Kota, bertindak selaku pemakai dan ditangkap petugas pada Minggu (30/07/2017) sekira pukul 01.00 WIB lalu, di depan rumah kosnya, yang berada di Kelurahan Mojokampung Kecamatan Bojonegoro Kota.

Sedangkan seorang pelaku lainnya berinisial FAP als SYO bin SHT (27), warga Kelurahan Campurejo Kecamatan Bojonegoro Kota, bertindak selaku pengedar dan ditangkap petugas pada Minggu (30/07/2017) sekira pukul 02.00 WIB lalu, di Jalan TGP turut Kelurahan Banjarejo Kecamatan Bojonegoro Kota.

Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, bahwa kronologi penangkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat yang diterima anggota, bahwa pelaku ES als MN bin PYD (21), diduga seringkali mengkonsumsi narkotika jenis sabu di rumah kosnya. “Selanjutnya anggota segera mendatangi rumah kos pelaku guna melalukan pengintaian” terang AKP Mashadi SH.

Setelah diketahui informasi tersebut benar adanya, anggota segera melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu seberat 0,35 gram, 1 (satu) unit HP merk OPPO type Neo 9 warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam, beserta STNK dan kunci kontak.

“Pelaku ditangkap petugas di depan rumah kosnya, yang berada di Kelurahan Mojokampung Kecamatan Bojonegoro Kota.,” imbuh AKP Mashadi.

AKP Mashadi menambahkan, berdasarkan hasil interogasi awal dan pengembangan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari FAP als SYO bin SHT (27), sehingga petugas segera melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku FAP als SYO bin SHT (27). Dan tidak lama berselang, petugas mendapati pelaku sedang berada di Jalan TGP turut Kelurahan Banjarejo Kecamatan Bojonegoro Kota.

“Setelah diketahui keberadaannya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” lanjut AKP Mashadi.

Adapun barang bukti yang didapati petugas dari pelaku FAP als SYO bin SHT (27) berupa uang tunai Rp 470 ribu, 1 (satu) unit HP warna hitam merk Nokia tipe 105, 1 (satu) buah pipet kaca yang telah dimodifikasi, 1 (satu) buah tutup botol Aqua warna biru dan terdapat dua lubang serta 1 (satu) buah sedotan kecil yang sudah dimodifikasi sebagai skrop.
“Kedua pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna proses hukum lebih lanjut.” imbuh AKP Mashadi.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut membenarkan, bahwa dirinya telah mendapatkan laporan terkait penangkapan 2 (dua) orang pelaku yang didugaan telah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, menggunakan narkotika golongan satu, bukan tanaman, jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam dalam pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) sub pasal 127 (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika

“Saat ini terlapor telah diamankan di ruang tahanan Polres Bojonegoro, guna proses hukum lebih lanjut.” terang Kapolres.

Atas perbuatannya terlapor disangka melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 (1) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, dan atau pasal 112 (1) diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit  Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar sub pasal 127 (1) huruf a, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Sumber: Yudhie Humas Polres Bojonegoro.



from DETIK INDONESIA NEWS http://ift.tt/2vpsyej
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu