Jumat,18/08/2017,
Pemberian pembekalan tentang penyidikan tindak pidanan pencucian uang atau Money Laundering yang diberikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Roberthus Yohanes De Deo kepada personil Satuan Reskrim dan Satuan Narkoba dilaksanakan di Aula Parama Laksana Lt 4 Gedung Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Diharapkan dengan diberikannya pembekalan materi Tindak Pidana Pencucian Uang / Money Laundering kepada 50 personil Satuan Reskrim dan Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok personil mampu memahami dan menerapkan ilmu yang diberikan dalam setiap Pengungkapan kasus yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Money Loundering di Wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.
Turut serta dalam kegiatan pembekalan tersebut Kasat Reskrim AKP Dedi dan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Ryan Faozi.
(EGZ)
0 Comments