Tribratanews Tuban – Penangkapan dua produsen arak beserta penyitaan barang buktinya yang dilakukan Polres Tuban dan Satpol PP Tuban di desa Tegal Agung, kec. Semanding, kab. Tuban Rabu (19/10) mulai pukul 13.00 s/d 18.00 Wib dirasa kurang (baca juga Penangkapan Produsen Arak), maka malam harinya sekira jam 18.00 Wib setelah mendapat laporan dari unit kecil lengkap (UKL) seluruh team yang dipimpin Waka Polres Tuban menuju ke lokasi penangkapan yang je tiga.
Penangkapan yang ke tiga dalam sehari itu dilakukan terhadap HH (24 tahun) didalam rumah di desa Penambangan, kec. Semanding, kab. Tuban
Kapolsek Semanding AKP Desis Susilo, SH menyatakan “Setelah Evakuasi barang bukti produksi arak di desa Tegalagung petugas digeser ke desa Penambangan dan barang bukti yang disita adakah 2 buah dandang besar dari tembaga, 3 kompor, 67 tabung LPG, 44 drum (8.800) liter isi baceman, arak jadi 290 liter dan 14 zak gula jawa”, terangnya.
Para tersangka dikenakan pasal 135 Jo. pasal 71 (2), pasal 140 Jo pasal 86 (2) Undang undang no 28 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.
The post Polres Tuban Berhasil Mengamankan Lagi Produsen Arak appeared first on Halo Dunia.
0 Comments