Lamongan, (31/10/2016) halodunia.net – Tak kembalikan mobil rental, penyewa dilaporkan ke polisi atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana berbunyi dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP berdasarkan laporan polisi nomor : LP/11/VII/2016//Jatim/ResLmg/SekTikung tanggal 26 Juli 2016. Kejadian pada hari selasa , tgl 26 juli 2016 sekira jam.09.00 wib di dsn Tambakboyo. Ds tambakrigadung. Kec. Tikung, Kab.Lamongan.
Korban atas nama ARDIYANSA ARIES SUDRAJAD. Umur 28 th, Swasta, alamat Dsn. Tambakboyo ds tambarigadung kec. Tikung kab lmg
Berikut ini data para pelaku :
1.ASTARI SUPRIANTO. 44 Thn. Swasta. Almt Ds canggah Kec. Sarirejo kab.lmg
2. WIJI SETIAWAN.30 Tahun.swasta. alm dsn sumberkecek ds.penataran kec nglegok kab blitar.
3.DYAH AYU SITI FATIMAH.almy Dsn. Putih Ds.Lemahbang kec jumapolo kab. Karanganyar
Adapun kronologis kejadiannya adalah Pada hari Selasa tgl 26 juli 2016 sekira jam 09.00 wib telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan mobil Toyota Rush tahun 2010 warma hitam metalik Nopol : S-1698-TFW Di Dsn. Tambakboyo Ds tambakrigadung kec tikung kab. Lmg. Yang mana kejadian penipuan dan atau penggelapan tersebut bermula sewaktu terlapor saudara ASTARI bersama dengan saudari DYAH AYU SITI FATIMAH dan Saudara WIJI SETIAWAN datang ke rumah korban dengan maksud menyewa mobil dan terlapor berjanji menyewa selama satu hari yang akan di gunakan untuk acara pernikahan temanya di Blitar tetapi setelah batas waktu yg di janjikan habis mobil tidak dikembalikan oleh terlapor kemudian korban menelpon terlapor ternyata tidak berada di blitar melainkan berada di di solo di rumah saudari DYAH AYU SUTI FATIMAH kemudian terlapor saudara ASTARI Minta tambah waktu sehari lagi setelah ditunggu ternyata mobil sampai sekarang tdk di kembalikan dengan adnya kejadian tersebut akhirnya korban melaporkam ke polsek tikung polres lamongan.
Selanjutnya pada hari senin tanggal 31 oktober 2016 sekira jam 14.00 wib polsek tikung berhasil ungkap perkara tersebut sesuai LP / 1I / VII/2016 tgl 26 Juli 2016 dengan mengamankan salah satu pelaku / tersangka :
1..ASTARI SUPRIANTO . Umur 44 tahun . Swasta alamat Ds. Canggah Kec. Sarirejo Kab. LMG, petugas tidak menemukan barang bukti apapun dari tangan tersangka. ” Kami masih mendalami kasus ini termasuk melakukan penyidikan serta pengembangan terhadap kedua pelaku yang masih buron.” jelas Kapolsek Tikung.
The post Tak Kembalikan Mobil Rental, Penyewa Mobil Di Laporkan Polisi appeared first on Halo Dunia.
from Halo Dunia http://ift.tt/2fwIaoF
via IFTTT
0 Comments