Ditemukan fenomena baru, banyak pengguna mobil yang keranjingan mengganti lampu utama dengan produk aftermarket semisal HID atau LED.


Kebanyakan warna putih bersih, dengan dalih penggantian tersebut membuat nyala lampu makin terang saat malam. Fenomena itu pun berujung protes dari para sopir truk.

 Belakangan menjadi viral, posting akun Facebook Bahri Shohibul pada wall grup Persatuan Sopir Truk Indonesia, yang pada intinya, meminta pengertian para pengguna motor dan mobil pribadi yang memakai lampu putih.

Dilansir dari tribunnews.com Mereka mengatakan bahwa sorot lampu tajam itu sangat menyilaukan pandangan mereka.
Bahkan Bahri menceritakan kondisi kebanyakan para sopir yang sudah lelah karena membawa barang atau bahan yang dbutuhkan masyarakat.

Saat berpapasan dengan mobil yang berlampu silau warna putih, seketika pandangan menjadi gelap.

Tahukah kalian jika mata kami hilang fokus akibat ulah kalian, nyawa kami taruhannya. Bahkan bisa berakibat pada pengendara lain, atau nyawa Anda. Coba berdiri di depan motor atau mobil Anda, kalau tak percaya,” begitu penggalan ucapan Bahri.

Sopir truk asal Mojokerto, Jawa Timur, itu juga berharap pulang dengan selamat karena masih ada keluarga yang setia menunggu di rumah.

Bahri pun meminta para pengguna mobil atau motor dengan lampu silau untuk menghargai para sopir (mungkin pengendara lain juga) dan menganggapnya bukan sebagai sampah.

Bahkan ketika para produsen memutuskan untuk pakai lampu teknologi Xenon atau proyektor pun sudah diuji coba dan hasilnya tidak menyilaukan mata.

Kesalahan orang dalam penggunaan lampu ini kebanyakan menganggap bahwa semakin terang lampu, maka semakin terbantu dia melihat jalan.

Padahal, sorot tajam itu bikin pengendara silau alias mengganggu pengendara lain.
Polisi pun sudah pernah menyatakan untuk menindak tegas para pengguna mobil atau motor yang mengganti lampu standar mereka dengan yang lebih terang sampai menyilaukan.

Tentu, dengan dasar undang-undang yang berlaku.

Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 279 menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi
perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Aturan Pencahayaan Lampu Kendaraan, Begini Penjelasannya
Menyangkut soal regulasi aturan pecahayaan pada kendaraan, ternyata Indonesia sudah memiliki aturannya. Hal tertulis dalam 70 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 mengenai Kendaraan.

Namun dalam praktiknya, aturan untuk melarang penggunaan lampu yang tidak sesuai ini belum berjalan dengan baik.

Padahal hal ini sangat menyangkut soal keselamatan berlalu lintas yang kaitannya erat dengan nyawa pengguna jalan.

pencahayaan kendaraan

Masih banyak pemilik kendaraan mengganti lampu bawaan pabrik dengan nyala yang dianggap lebih terang, cahaya putih, yang justru berbahaya. Jikalau pengedara dari berlawanan terganggu pandangannya, bisa-bisa berujung kecelakaan.

Regulasi soal pencahayaan lampu kendaraan tersurat dalam Pasal 70 PP Kendaraan ;

Daya Pancar dan Arah Sinar Lampu Utama

Daya pancar dan arah sinar lampu utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf g meliputi:

a.  daya pancar lampu utama lebih dari atau sama dengan 12.000 (dua belas ribu) candela;
b.  arah sinar lampu utama tidak lebih dari 0 derajat 34’ (nol derajat tiga puluh empat menit) ke kanan dan 1 derajat 09’ (satu derajat nol sembilan menit) ke kiri dengan pemasangan lampu dalam posisi yang tidak melebihi 1,3% (persen) dari selisih antara ketinggian arah sinar lampu pada saat tanpa muatan dan pada saat bermuatan.

Selain Peraturan Pemerintah No. 55 Pasal 70, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga sudah dijelaskan mengenai Lampu dan pemantul Cahaya yang tertulis dalam Pasal 61 ayat 2 (e).

Untuk keterangan isinya berupa :

Terkait sistem lampu dan alat pemantul cahaya, untuk lampu utama dekat dan lampu utama jauh kendaraan diatur berwarna putih atau kuning muda.[3] Selain itu, untuk kendaraan selain sepeda motor, lampu dekat dan lampu utama jauh harus memenuhi persyaratan:[4]

a.    berjumlah 2 (dua) buah atau kelipatannya;
b.    dipasang pada bagian depan Kendaraan Bermotor;
c.    dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) millimeter dari permukaan jalan dan tidak melebihi 400 (empat ratus) millimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan; dan
d.    dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.

Sumber : wajibbaca.com

The post Stop Penggunaan Lampu HID, Hormati Pengguna Jalan Lain appeared first on Halo Dunia.



from Halo Dunia http://ift.tt/2embASf
via IFTTT