Tribratanewsjatim.com: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, melantik empat pimpinan dan 224 anggota Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), di Kantor Kemenkopolhukam Jakarta, Jumat (28/10/2016).

29-satgas-pungliSatgas Saber Pungli dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 78 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Susunan organisasi satgas Saber Pungli adalah sebagai berikut:

Pengendali/Penanggung jawab: Menko Polhukam Wiranto;

Ketua Pelaksana: Inspektur Urusan Pengawasan Umum Kepolisian Negara RI (Irwasum Polri) Komjen Pol Dwi Priyatno;

Wakil Ketua Pelaksana 1: Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sri Wahyuningsih;

Wakil Ketua Pelaksana 2: Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Widyo Pramono;

Sekretaris: Staf Ahli di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Sementara anggota Satgas Saber Pungli terdiri atas unsur Polri, Kejaksaan Agung, Kemenko Polhukam, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman RI, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Tentara Nasional Indonesia.

“Saya percaya bahwa saudara saudari sekalian akan mampu melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan dalam rangka mewujudkan kehidupan sebagai bangsa yang bebas dari pungutan liar,” kata Wiranto.

Dalam kesempatan itu Menko Polhukam meminta agar seluruh lapisan masyarakat secara aktif melaporkan aktivitas pungli yang mereka temukan di lingkungan sekitar pemerintahan. Laporan masyarakat bisa disampaikan melalui saberpungli.id atau sms ke nomor telepon 1193, atau bisa juga menghubungi call center 193.

Tugas dan Wewenang Satgas Saber Pungli

Sesuai Perpres Nomor 87 Tahun 2016, Satgas Saber Pungli melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Dalam melaksanakan tugasnya, menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi: a. Intelijen; b. Pencegahan; c. Penindakan; dan d. Yustisi.

Adapun wewenang Satgas Saber Pungli adalah:

  1. Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar;
    2. Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi;
    3. Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar;
    4. Melakukan operasi tangkap tangan;
    5. Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    6. Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan
    7. Melakukan evaluasi pemberantasan pungutan liar. (mbah/tbn/elm)

The post Komjen Pol Dwi Priyanto,Ketua Pelaksana Satgas Sapu Bersih Pungli appeared first on Halo Dunia.



from Halo Dunia http://ift.tt/2eSoc6Q
via IFTTT