Lamongan, (30/10/2016) halodunia.net – Tak mengantongi izin, kafe dan rumah karaoke di Warkop Puncak Desa Karangkembang Kecamatan Babat, Lamongan ditutup paksa polisi.
Ditemukannya Warkop dan rumah karaoke tanpa dilengkapi izin itu setelah anggota resmob polres melakukan penyelidikan Kamis (27/10/2016) malam.
Dipastikan kalau tempat karaoke itu tanpa mengantongi izin.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 34 keping VCD, 2 unit LCD, 2 DVD dan 3 mikrofon.
“Tempat karaoke tanpa izin ini juga menyediakan miras,”kata Paur Subbag Humas, Ipda Raksan, kepada media, Jumat (28/10/2016).
Di rumah karaoke milik Suwarno (56) terdapat 4 room dan menyediakan 8 publik relation (purel, red) yang berasal dari Tuban.
Keberadaan kafe dan rumah karaoke itu jelas, kata Raksan, melanggar pasal 113 ayat 2 UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta dan pasal 4, 5 a (1) dan Perda nomor 3 tahun 2004 tentang pengawasan dan pengendalian miras.
“Karena ada sejumlah pelanggaran, alat bukti terpaksa diamankan,”kata Raksan.
The post Tak Kantongi Izin, Cafe Dan Rumah Karaoke Di Lamongan Di Segel appeared first on Halo Dunia.
from Halo Dunia http://ift.tt/2eovZpr
via IFTTT
0 Comments