Lamongan, (31/10/2016) Tribratanewslamongan.com – Jajaran Sat Narkoba Polres Lamongan kembali berhasil menangkap salah seorang warga Tegalsari Kelurahan Brondong Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Sumarto (37) saat transaksi narkoba jenis sabu.
Tersangka Sumarto dicokok saat transaksi di lingkungan kampung Tegalsari, kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Lamongan senin (31/10) sekitar pukul 01:52 WIB. Dari tersangka, polisi berhasil menyita 1 paket sabu seberat 0,7, gram siap edar.
Paur humas Polres Lamongan IPDA Raksan SH, mengatakan,”tersangka sudah menjadi target operasi kepolisian sejak beberapa bulan terakhir.
“Sebelum melakukan penangkapan, polisi melakukan lidik untuk memastikan gerak gerik pelaku,” kata Raksan.
Kronologis kejadian berawal dari informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu. Kemudian petugas melakukan pengintaian di lokasi lingkungan Tegalsari,Kelurahan Brondong.
Saat terlihat gelagat yang sudah mencurigakan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat digeledah dari pelaku disita barang bukti berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu. Polisi kemudiannya mengamankan 1 buah hand phone.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ini terbilang sudah pemain lama. Namun, meski begitu, tersangka terlibat hanya bilangan jaringan kecil di Wilayah Lamongan.
Dikatakan Paur Humas, barang bukti sabu yang berhasil disita itu dibungkus menggunakan kertas putih transparan. Diduga sabu tersebut sisa dari paket besar yang diacak untuk diedarkan.
“Kami temukan sudah dalam kondisi sudah siap edar. Di hadapan polisi, tersangka mengaku suruhan orang lain yang Bernama Copet, warga Perumahan Made Kabupaten Lamongan, tinggal diedarkan,” katanya.
Saat disingung mengenai pembelinya, Ipda Raksan, mengatakan,” pelaku tidak memilah siapa peminatnya. Hanya saja, pelaku mesti mengetahui siapa pembelinya agar tidak tercium oleh polisi.
Dengan tegas Ipda Raksan, SH mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 112 KUHP tentang memilki dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 800 juta. Serta pasal 114 tentang penjual narkoba.
“Pasal penjualan, pelaku dituntut penjara paling sedikit 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Kabupaten Lamongan untuk dipemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
The post Kurir Sabu Di Cokok Sat Narkoba Polres Lamongan Saat Transaksi appeared first on Halo Dunia.
from Halo Dunia http://ift.tt/2eTapdz
via IFTTT
0 Comments