Tribratanewsjatim.com: Suwandi (SWD) hanya menunduk saat digelandang polisi dari ruang sel tahanan menuju ruang penyidik Pidsus Tipikor Polres Malang Kota, Polda Jawa Timur. Menggunakan celana pendek dan bersandal jepit, tersangka operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan itu enggan berbicara apapun kepada wartawan.
Sejak ditangkap dan ditahan Selasa (25/10/2016) lalu, SWD sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik. Namun, tak semua pertanyaan mau dijawab. Terutama tentang aliran dana yang didapat setelah memeras korbannya, kepada penyidik.
“Sementara tersangka masih bungkam. Mudah-mudahan kalau ada keterlibatan yang lain, segera membuka diri. Kalau tidak ada, berarti SWD pelaku tunggal,” kata Kapolres Malang Kota AKBP Decky HendarsonoSIK saat gelar perkara, Sabtu (29/10/2016).
Dugaan aliran dana mencuat karena kepada korban, SWD menyampaikan harus berkoordinasi dengan pejabat lain terkait permintaan mutasi korban Hendrianus dan istri. Decky mengatakan, dari informasi yang dihimpun, atas dasar itulah SWD meminta korban untuk menyiapkan uang pelicin.
Decky juga menjelaskan, bahwa SWD meminta korban untuk menaksir sendiri besaran uang yang harus disetor itu. “Karena tidak ada kesepakatan angka maka korban menyetorkan uang secara bertahap dengan besaran yang berbeda-beda. Dana yang disetorkan selalu berbentuk tunai,” lanjut Decky.
Penyetoran juga dilakukan secara empat mata tanpa tanda terima. Penyetoran pertama Rp 10 juta dilakukan 13 September. Penyetoran kedua Rp 5 juta dilakukan 30 September. Sementara penyetoran terakhir Rp 3 juta dilakukan saat terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Total Rp 18 juta itu dipakai untuk mutasi dua orang, yakni Hendrianus dari SMAN 01 Blimbing, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat ke SMA 1 Kepanjen. Sementara sang istri ingin berpindah dari SMP Jabung menjadi pegawai Dinas Pendidikan Kab Malang
“Korban dan tersangka kenal dari staf di BKD. Beberapa kali bertemu, mulai dari korban dimarah-marahi bahwa tidak bisa meng-acc (permintaan mutasi), sampai akhirnya dimintai uang,” ujarnya.
Dari hasil OTT saat itu, polisi mendapat barang bukti dua buah telepon genggam dan uang tunai Rp 3 juta yang terdiri dari pecahan Rp 100.000-an dan Rp 50.000-an.
Polisi saat melakukan OTT dan penggeledahan di Kantor BKD Kab. Malang, berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa surat-surat, antara lain, SK Pengangkatan SWD sebagai Kepala BKD Kab.
Malang yang ditandangani pada 7 September 2012, Surat Persetujuan Pindah sebagai Tenaga Titipan ditandatangani 21 September 2016, Surat Pengantar yang berisi pembebasan sementara istri Hendrianus dari jabatan guru ditandantangani 29 September 2016, dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dari SWD kepada Hendrianus ditandantangani 25 Okbober 2016.
Atas penangkapan itu, pelaku SWD terancam Pasal 12 e UU Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (mbah/mkt/elm)
Foto: Kapolres Malang Kota
The post Di Malang Kota,Pelaku Terjaring OTT Tutup Mulut appeared first on Halo Dunia.
from Halo Dunia http://ift.tt/2dT8p8i
via IFTTT
0 Comments