Surabaya, (26/10/2016) halodunia.net – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 2 pelaku penipuan dan penggelapan berdasarkan 4 (empat) laporan polisi yang masing masing tertanggal 17 Oktober 2016 dan 19 Oktober 2016.

Tersangka atas nama Piping Agus Prayitno alamat Ds. Geneng Agung Kec. Rengel Kab. Tuban dan Yulianto alamat Purwosari Kab. Pasuruan memperdaya korbannya dengan modus mengajak dan menawarkan para korban untuk investasi kepada tersangka yang digunakan trading migas dan komoditi dengan keuntungan 25% sampai dengan 35% setiap bulannya melalui CV Prayitno Investama Indonesia yang beralamat di Bumi Mandiri Tower 1 Level 6 Jalan Basuki Rahmat Kav. 129-137 Surabaya dengan Direktur atas nama Yulianto dan sebagai Komisaris adalah Tersangka Piping, dengan adanya tawaran tersebut para korban tertarik dan memberikan uangnya kepada tersangka. Setelah uang diberikan ternyata trading migas dan komoditi tersebut tidak pernah ada atau fiktif dan uang para korban diputar untuk memberikan keuntungan kepada para korban (money game).

img-20161026-wa0055

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah :

  • 1 (satu) unit mobil Datsun Go+ Panca T1 2 MT Nopol S-11-PP
  • 1 (satu) unit mobil Datsun Go Panca T1 @MT
  • 2 (dua) unit Rumah di Malang
  • 1 (satu) bidang tanah di Malang
  • 4 (empat) unit Handphone
  • 1 (satu) unit AC Portable
  • 1 (satu) unit Laptop
  • ATM BNI, ATM BCA, ATM MEGA DAN Buku Tabungan
  • Surat Perjanjian
  • Slip pemindahan dana dari BCA

Kini kedua tersangka sudah mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya dan dikenai pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian. (dta)

The post Dua Tersangka Penipuan Di Giring Satreskrim Polrestabes Surabaya appeared first on Halo Dunia.



from Halo Dunia http://ift.tt/2ffHzaE
via IFTTT