Lamongan, (25/10/2016) halodunia.net – Wakapolres Lamongan Kompol A. Mukti S. A. S. S.H., S.I.K., M.Si turun tangan lansung mengamankan Sidang perdana kasus pencabulan dengan terdakwa Muksin (40), di Pengadilan Negeri Lamongan, Selasa (25/10) yang tengah diwarnai ketegangan antara massa korban dengan aparat kepolisian yang dari pagi melakukan pengamanan.
Ketegangan berawal, saat itu ditengah sidang perdana pembacaan dakwaan, massa dari pihak korban pencabulan yang menamakan diri LSM Keadilan, bersuara lantang agar terdakwa dijebloskan ke tahanan, menyusul perbuataanya yang dianggap sudah kelewat batas diduga melakukan pencabulan terhadap Ra (16) gadis dibawa umur.
“Pelaku pencabulan harus ditahan, tahan dan jebloskan ke tahanan Lapas, orang mencabuli kok enak penahanannya ditanguhkan,”teriak massa di depan Pengadilan Negeri Lamongan.
Melihat glagat yang bisa memancing amarah kelompok pendukung terdakwa, karena diwaktu yang bersama massa dari pihak terdakwa juga hadir dalam persidangan. Aparat akhirnya berusaha memperingatkan agar massa bisa tertib dan tidak memancing keributan.
Teguran aparat keamanan dari Kapolsek Lamongan Kota Kompol Slamet, massa dari pihak korban merasa tidak terima, dan aksi saling dorong dan adu argumentasi tidak bisa dihindarkan. Bahkan Wakapolres Lamongan juga harus turun tangan meminta massa menjaga ketertiban, dan mengeluarkan kata–kata yang justru bisa memancing amarah dan provokasi pihak massa lainnya.
“Saya disini bersama dengan jajaran adalah menjaga dan menertibkan kalian semua untuk tidak memancing provokasi, karena sidang tengah berlangsung, dan semuanya untuk menjaga ketertiban, kalau tidak tertib anda semua akan saya tertibkan,”pinta Kompol A. Mukti.
Akhirnya aparat dan massa saling menahan diri, dan massa memilih mengindar dan menepi, sementara aparat keamana terus berjaga–jaga, dan meminta kedua kelompok pendukung untuk meninggalkan pengadilan.”Tolong semua pendukung untuk keluar dari area PN,”pinta Kapolsek Kota, dan seruan ini diikuti dua kelompok meninggalkan sidang.
Namun dari pihak perwakilan massa yang tidak lain dari pengacara korban Wellem Mintarja, menyebut kalau cara penertiban yang dilakukan oleh aparat kepolisian Polres Lamongan kurang tepat. ”Kalau mau tertibkan silahkan ditertibkan, tapi kan tidak boleh harus mentang–mentang dan menakuti dan mengancam massa,” keluhnya.
Sementara itu, sidang dakwaan kasus pencabulan gadis dibawa umur ini, bertindak sebagai ketua majelis hakim, langsung ketua PN Lamongan Judi Prasetya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan kalau Muksin didakwa telah melakukan pencabulan terhadap korban Ra (16), yang masih dibawa umur, dengan dakwaan Pasal 80 UU Perlindungan Anakdengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan pihak terdakwa tetap tidak ditahan.”Kita tidak tahan, karena terdakwa kooperatif,” kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Lamongan, Adhi S Prabowo.
The post Polres Lamongan Amankan Sidang Perdana Kasus Pencabulan appeared first on Halo Dunia.
from Halo Dunia http://ift.tt/2dKq8Kl
via IFTTT
0 Comments