Pijat Plus-Plus Digrebek, Pemilik Ditangkap Polisi

Surabaya (26/20/2016) – Satreskrim Polrestabes Surabaya tak lelah dalam giat pekat Operasi Bina Kusuma. Hal ini adalah langkah awal yang dilakukan polisi untuk menanggulangi ataupun mencegah adanya prostitusi. Dalam razia kali ini dilakukan di daerah Jl. Tambak Rejo, Surabaya. Wilayah tersebut terletak di Surabaya bagian utara yang kendatinya memang mengkhawatirkan  untuk lokasi-likasi di daerah tersebut, mulai dari rawan kejahatan hingga prostitusi meskipun tidak semuanya seperti itu.

 

SA (55) yang merupakan warga Pacar Keling, Surabaya kini harus berurusan dengan hukum lantaran kasus yang menjeratnya. Kasus yang menjerat tersangka ialah panti pijat tradisional (pitrad) yang dimilikinya melayani tamu dengan layanan plus-plus. Di panti pijat tersebut juga terdapat pekerja sekaligus korban berinisial LA (45) dan FT (29) yang keduanya juga merupakan warga Surabaya.

 

Kronologi kejadiannya saat itu petugas sedang melakukan penyelidikan di daerah Tambak Rejo, Surabaya dan sekitarnya setelah mendapat laporan dari warga sekitar bahwa di sebuah Pitrad yang berlokasi di daerah tersebut yang dikelola oleh tersangka SA disalahgunakan fungsinya. Awalnya hanya sebuah pitrad biasa, mungkin karena sepi atau bagaimana akhirnya tak hanya melayani pijat biasa, namun di sisi lain juga melayani plus-plus (pijat yang disertai dengan hubungan badan layaknya suami istri).

 

Setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti di pitrad tersangka berupa 1 (satu) buah sarung bantal warna kuning tua dan merah, uang tunai sebesar Rp 200.000, 1 (satu) botol baby oil.

 

Dari hasil pemeriksaan, didapati tersangka dijerat pasal 296 dan 506 KUHP tentang mempermudah untuk dilakukan perbuatan cabul dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran yang dijatuhi ancaman hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan penjara.

 

The post PIJAT PLUS-PLUS DIGREBEK, PEMILIK DITANGKAP POLISI appeared first on Halo Dunia.



from Halo Dunia http://ift.tt/2eE3R4G
via IFTTT