Tribratanewsjatim.com: Unit Crime Hunter Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur berhasil membekuk pelaku jambret di kawasan Makam Rangkah Surabaya. Kini, Sabtu (5/11/2016) pelaku diamankan.
Pelaku berinisial MF (20), Asal Kapas Madya Surabaya memiliki kebiasaan minum minuman Keras, sehingga dirinya nekat melakukan berbagai cara untuk mendapatkan uang untuk membeli miras, salah satunya adalah dengan cara Jambret.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku penjambretan bersama rekannya berinisial RO (DPO) yang berhasil meloloskan diri. Saat beraksi dua pelaku tersebut berboncengan dengan sepeda motor berkeliling untuk mencari sasaran, selanjutnya saat melintas di Jl. Tambakrejo Surabaya pelaku melihat korban yang saat itu naik becak sedang memainkan handphone (HP).
Mengetahui hal tersebut pelaku kemudian memepet becak dari arah sebelah kiri, kemudian menarik paksa HP yang dibawa oleh korban setelah itu pelaku melarikan diri.
AKP David Triyo Prasojo, Kapolsek Tambaksari mengatakan, korbannya yang kaget saat hp-nya dirampas tersebut langsung berteriak jambret dengan sekuat tenaga, hingga didengar oleh anggota Reskrim yang sedang berpatroli wilayah.
Tersangka dapat ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya setelah dilakukan pengejaran. “Saat itu pelaku tersebut sedang bersembunyi di area makam Rangkah Surabaya saat diteriaki jambret oleh korbannya,” kata David.
Anggota Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, sedangkan seorang temannya berhasil kabur. “Pengakuan pelaku ini baru sekali beraksi, dan rencananya uang hasil dari menjambret digunakan untuk miras,” lanjutnya.
Barang bukti yang didapat dari Fahrul berupa, HP warna silver dan sepeda motor Honda Beat nopol L 6113 FV yang digunakan sebagai sarana. Kini pelaku mendekam dalam penjara Polsek Tambaksari karena melanggar pasal 365 KUHP yang ancaman hukumannya penjara hingga 6 tahun. (mbah/day)
from Tribratanews Polda Jawa Timur http://ift.tt/2eansL2
via IFTTT
The post Uang Hasil Jambret Untuk Pesta Miras appeared first on Halo Dunia.
0 Comments