TRIBRATA NEWS POLRESTA SIDOARJO-Tersangka pencurian motor, M H A alias Kentung (20) warga Dusun Bringinwetan Desa Bringinbendo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo berhasil diringkus petugas Polsek Sukodono. Residivis kasus pencurian motor ini, ditangkap berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan berdasarkan keterangan 2 tersangka lain yang sudah ditangkap petugas lebih awal.
Selama ini, tersangka diduga kuat sebagai alap-alap motor bersama sejumlah rekannya. Meski wilayah operasinya di wilayah jajaran hukum Polresta Sidoarjo. Awalnya, petugas mendapatkan laporan hilangnya motor Honda tahun 2016 milik Suyono (48) warga Desa Kebonagung Kecamatan Sukodono. Saat itu, korban melapor motor Honda miliknya bernopol W 4867 YZ, raib digondol kawanan pencuri. Kasus pencurian itu, sudah lebih dari dua bulan lalu. Kasus kehilangan motor itu di JL Raya Kebonagung, Kecamatan Sukodono yang terjadi 1 Mei 2016 lalu.
Paska mendapatkan laporan itu, tak berselang lama setelah kejadian, Polisi mengamankan dua nama tersangka yang terlibat, yakni inisial K P I dan A E K. Dari hasil pengembangan tertangkapnya kedua tersangka, selanjutnya petugas unit Reskrim Polsek Sukodono berupaya memburu seorang pelaku yang sebelumnya sudah diincar masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Hasilnya, 1 lagi tersangka bernama M H A alias Kentung (20) warga Dusun Bringin wetan Desa Bringin bendo Kecamatan Taman berhasil diringkus.
“DPO curanmor ini ditangkap saat berada di tempat cucian mobil bengkel Apeng di Dusun Bringin Kulon Desa Bringinbendo Kecamatan Taman tanpa perlawanan,” terang Kapolsek Sukodono AKP Subadri, Sabtu (05/11/2016).
Kapolsek Sukodono AKP Subadri menguraikan bahwa DPO ditangkap berdasarkan pengembangan dari dua tersangka yang tertangkap sebelumnya. Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Tahun 2016 warna hitam kombinasi orange dengan nomor Polisi W 4867 YZ dan nomor rangka (noka) MHIB41196K414011, nomor mesin (nosin) HB4IE1400544, serta 1 lembar STNK atas nama korban (Suyono). “Tersangka kami jerat Pasal 363 (1) 4e Sub 362 53 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukumanya 5 tahun penjara,” tegasnya.
from TRIBRATANEWS POLRESTA SIDOARJO http://ift.tt/2eN5J8q
via IFTTT
The post Unit Reskrim Polsek Sukodno Tangkap DPO Curanmor 5 Bulan appeared first on Halo Dunia.
0 Comments