Tribratanewsjatim.com – Pemeriksaan kasus penistaan agama yang disangkakan pada Gubernur DKI Jakarta (non aktif), Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok menemukan keterangan baru berupa hilangnya kata “pakai” pada transkirip video sehingga berbeda dari pernyataan aslinya.
Hilangnya kata “pakai” dalam traskrip video yang beredar luas di masyarakat kini sedang di dalami Bareskrim Polri dalam pemeriksaan kasus itu. Budi Yani sendiri telah mengaku menghilangkan kata “pakai” dalam transkripnya.
Kasus dugaan penistaan agama yang menimpa Ahok ini telah memicu reaksi luas hingga muncul demo besar 4 November 2016. Awalnya, beredar transkrip video di media sosial tentang pernyataan Ahok terkait ayat Alquran Al Maidah ayat 51.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan sedang didalami trankrip yang beredar, karena ada kata yang hilang dari pernyataan aslinya. “Nah ini (hilangnya kata pakai-red) yang sedang kita minta keterangan kepada saksi ahli bahasa. Sebagai penyidik kami hanya menerima dan nantinya menyimpulkan dari ahli-ahli ini,” kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian kepada wartawan di Istana Negara, Sabtu (5/11). .
Menurut Tito, transkrip video yang diunggah Buni Yani ada perbedaan penting dengan transkirip aslinya. “Bahasanya kan begini : jangan percaya kepada orang bapak ibu punya pilihan bathin sendiri, tidak memilih saya. Dibohongi PAKAI ada kata pakai. Itu penting sekali. Karena beda dibohongin Al Maidah 51 dengan dibohongin pakai Al Maidah 51,” jelas Tito.
Dijelaskannya, ada kata ‘pakai’ dan tidak ada kata ‘pakai’ akan berbeda makna dan artinya. Jika dibohongi Al Maidah 51 yang berbohong itu ayatnya. Jika ada kata ‘pakai’ yang berbohong adalah orangnya yang berdalih menggunakan ayat itu.
Selain itu, Tito juga menjelaskan soal perbedaan interpretasi terkait penghinaan ulama yang disangkakan kepada Ahok. Dikatakan, polisi tidak mendengar ucapan ucapan seperti itu dalam video pernyataan Ahok. “Ini ada perbedaan. Interpretasi MUI yang dimaksud orang itu adalah ulama, karena ulama yang menyampaikan ayat-ayat itu,” katanya.
Ditambahkan, kasus dugaan penistaan agama yang dialami Ahok berbeda dengan kasus-kasus lain. Contohnya, kasus merobek Alquran atau penghinaan Alquran melalui media sosial. Kasus seperti ini, katanya, bisa langsung diselesaikan.
Tetapi kasus yang dialami Ahok memerlukan pendalaman dengan melibatkan saksi ahli, termasuk ahli bahasa. “Kami menilainya secara obyektif. Kalau terbukti berisi unsur pidana, kami tidak akan ragu-ragu,” ujarnya.(Umam)
Sumber berita online : bagitu.com
from Tribratanews Polda Jawa Timur http://ift.tt/2fv1nTu
via IFTTT
The post Kapolri : Dalami hilangnya kata “pakai” dalam transkip video ahok appeared first on Halo Dunia.
from Halo Dunia http://ift.tt/2fuZm9N
via IFTTT
0 Comments