Polsek Semanding merespon pengaduan masyarakat melalui SIBI terkait produksi minuman yang bisa membuat mabuk Sabtu (05 /11/2016) sekitar pukul 14.30 WIB di dalam rumah tersangka dengan inisial RL (51), perempuan alamat Desa Tegalagung, Kec. Semanding, Kab. Tuban, Jawa Timur.

Kapolsek Semanding AKP. Desis Susilo menyatakan, “Dugaan yang disangkakan sebagaimana dimaksud dalam (pasal) pasal 135 jo, pasal 71 ayat 2, pasal 140 jo, pasal 86 ayat 2 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan”, ungkapnya.

“Sedangkan barang bukti yang disita1 buah dandang dari tembaga, 1 kompor gas, 1 buah tabung LPG,1 buah selang plastik panjang 4 meter, 1 buah blong warna merah, 120 liter arak dan 100 botol plastik kosong”, tambahnya.

Saat ini tersangka sudah selesai diperiksa dan barang bukti diamankan di Polsek Semanding. Polsek Semanding Sekian Kalinya Mengungkap Produksi Minuman Hasil Sulingan

The post Polres Tuban Berhasil Amankan Produsen Arak, Wujud Kamtibmas Warga Dengan Kepolisian Melalui Aplikasi SIBI appeared first on Halo Dunia.



from Halo Dunia http://ift.tt/2ecYDxO
via IFTTT