Tribratanewsjatim.com: Kabid Humas Polda Jatim Kombes RP Argo Yuwono, Senin (7/11/2016) mengatakan, posisi 7 mahaguru masih sebatas saksi. “Nanti tergantung dari hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan. Untuk sementara ini, penyidik masih menetapkan dua tersangka yakni Vijay dan Karmawi,” tandasnya.
Tujuh “Maha Guru” di Padepokan Dimas Kanjeng pimpinan Taat Pribadi yang kini masih menjalani pemeriksaan, yakni, Marno Sumarnno alias Abah Cholil (55) mendapat uang Rp 11 juta, Murjang alias Abah Nogososro (51) mendapat uang Rp 8,7 juta, Abdul Karim alias Abah Sulaiman Agung (77) mendapat uang Rp 20 juta dan Ratim alias Abah Abdul Rohman (65) mendapat uang Rp 20 juta serta Sadeli alias Abah Entong (63) mendapat Rp 4 juta, Biwa Sutarno alias Abah Sukarno (51) mendapat uang Rp 9,5 juta dan Atjep alias Abah Kalijogo (51) mendapat Rp 5 juta. (mbah)
from Tribratanews Polda Jawa Timur http://ift.tt/2f9glS4
via IFTTT
The post Jadi Saksi, Tujuh “Maha Guru” Padepokan Dimas Kanjeng appeared first on Halo Dunia.
0 Comments