Tribratanewsjatim.com: Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso, Polda Jawa Timur membekuk pria berinisial TH (44) warga Kec. Kalisat, Kab. Jember yang diduga sebagai pengedar obat terlarang, yang kini Sabtu (5/11/2016) pelaku yang tertangkap Jumat (4/11/2016) malam jadi penghuni sel tahanan.
Kapolres Bondowoso AKBP Afrisal SIK melalui Kasat Narkoba AKP Asib mengungkapkan, tersangka ditangkap di Desa Sukowiryo Bondowoso saat mengedarkan barang haram miliknya. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 1. 000 butir pil warna putih berlogo ‘Y’, 1000 butir pil warna kuning berlogo ‘dmp’ danuang tunai hasil penjualan Rp.700.000, ranmor R4 jenis suzuki ertiga warna putih yang digunakan pelaku untuk mengedarkan obat terlarang.
Tersangka TH ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat, sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan. “Dari penyelidikan diketahui dia kerap menjual obat terlarang sehingga dilakukan penangkapan,” Kata Kasat Narkoba.
Pelaku ditangkap oleh Sat Reskoba Polres Bondowoso karena terbukti mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin dan melanggar pasal 196 subs 197 UU No 36 th 2009 tentang kesehatan. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bondowoso untuk kepentingan penyidikan. (mbah)
from Tribratanews Polda Jawa Timur http://ift.tt/2faPS4k
via IFTTT
The post Pengedar Pil Koplo Asal Jember Tertangkap di Bondowoso appeared first on Halo Dunia.
0 Comments