Tribratanewsjatim.com: Fendi Wijanarko (19) warga Desa Resapompo, Kec. Doko, Kab. Blitar dilaporkan ke polisi oleh perusahaannya CV Sulawesi Blitar Jl TGP no 11 Blitar karena telah melakukan penggelapan uang setoran perusahaan sebesar Rp 20.529.112. Perkara ini diproses oleh Polres Tulungagung, Jumat (4/11/2016).
Terlapor diketahui sebagai karyawan CV Sulawesi Blitar bertugas sebagai penagihan. Kronologisnya saksi Tira Permata Sukma menanyakan tentang hasil setoran yang dibawa oleh terlapor.
Hasil penjualan sales totalannya ada yang selisih kemudian terlapor ketika ditanya menjawab bahwa tagihannya belum keluar dan slip setoran ketinggalan di gudang. Saat totalan berikutnya tetap saja ada kekurangan dan begitu seterusnya.
Setelah direkap semua setorannya, (15/10) baru diketahui memang benar adanya ketidak benaran dalam jumlah total. Perusahaan menanyakan hal tersebut kepada terlapor namun terlapor tidak menanggapi dengan baik dan tidak ada tanggung jawabnya.
Mengetahui kejadian tersebut akhirnya pihak perusahaan melaporkan kejadian ke Polsek Kedungwaru guna proses secara hukum. (mbah)
from Tribratanews Polda Jawa Timur http://ift.tt/2eFwuLW
via IFTTT
The post Dilaporan Polisi, Gelapkan Uang Setoran Perusahaan appeared first on Halo Dunia.
0 Comments