Ad Code

Responsive Advertisement

Dapat Pengawalan Ketat, 7 Pembunuh Pengikut Dimas Kanjeng di Sidang

Tribratanewsjatim.com: Sebanyak 7 tersangka kasus pembunuhan dua “Sultan” Dimas Kanjeng Taat Pribadi mulai disidang. Para tersangka ini akan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

03-pembunuh-itu-mulai-sidang-di-probolinggoKetujuh tersangka Suari alias Samsudi asal Liprak Kidul Kecamatan Banyuanyar, Wahyu Wijaya asal Desa Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat, Mishal Budianto alias Sahal asal Desa Wangkal Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo.

Tukijan alias Tukimin asal Desa Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjar Baru, Ahmad Suryono Kelurahan Manukan Kecamatan Tandes Kota Surabaya, Wahyudi asal Kelurahan Kalisari Kecamatan Pasarrebo Jakarta Timur dan terakhir Kurniadi.

Saat ini ketujuh tersangka sudah tiba di PN setempat. Mereka tiba dengan mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian. Sambil menunggu sidang dimulai, mereka kemudian dimasukkan ke dalam ruang tahanan yang ada di PN tersebut.

Para tersangka yang memakai baju tahanan itu tampak santai dan banyak bercanda sesama temannya, di dalam rumah tahanan PN Kraksaan. Bahkan, mereka pun mau berkomunikasi dengan baik ketika ditanya keadaanya oleh sejumlah wartawan.

“Sampai saat ini saya masih sehat-sehat saja tak ada masalah,” kata Kurniadi salah satu tersangka, Kamis (3/11/2016).

Untuk diketahui para tersangka ini terlibat dalam kasus pembunuhan dua “Sultan” Dimas Kanjeng. Yakni, Abdul Ghani dan Ismail. Pembunuhan yang dilakukan oleh para tersangka ini diotaki oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Kasus ini berawal saat korban mengancam akan membongkar semua kebohongan yang ada di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. (mbah/bja)

from Tribratanews Polda Jawa Timur http://ift.tt/2eqCqen
via IFTTT

The post Dapat Pengawalan Ketat, 7 Pembunuh Pengikut Dimas Kanjeng di Sidang appeared first on Halo Dunia.



from Halo Dunia http://ift.tt/2eqCMlc
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu