Polres Jakarta Utara,Tim Tiger Polres Jakarta Utara melumpuhkan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemberatan. Selama ini, pelaku bernama Sayadi (39), warga Tanjung Priok, kerap menggunakan senjata api dan tajam saat beraksi. Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus kejahatan di antaranya pencurian senjata api milik anggota TNI, kasus uang palsu di Tanjung Priok, kasus pencurian besi di Pelabuhan Tanjung Priok, dan kasus perkelahian di Madura.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 pucuk senjata rakitan dan aminisi berjumlah 8 butir, 1 buah senjata tajam sangkur, 1 senjata tajam jenis samurai, dan 1 bilah pisau cutter. (Baca: Berusaha Kabur, 6 Peluru Bersarang di Dada Residivis)
Selain itu, 1 buah dompet coklat berisi SIM A dan C atas nama Nurul Hidayat, 1 buah cangklong, 1 unit mobil Toyota Camry Nopol B 1653 NU atas nama Fahrur Rozi, 2 buah zuper spray, 1 buah solatif, 1 buah sim card, lensa kaca mata tanpa gagang, 1 buah topi hitam ‘motorhead’, dan 2 lembar kwitansi garansi Auto.
Pelaku selama ini sudah berulang kali melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah Jakarta Utara dan sekitarnya. “Pelaku melakukan perbuatan dengan sasaran rumah dalam keadaan kosong dan tidak ada penghuni,” ujar Kombes Pol Dwiyono, di Ruang Rupatama Lantai 3 Mapolres Jakarta Utara, Senin (18/9/2017).
Selama ini, pelaku sering membawa brangkas dari luar untuk disimpan di kontrakannya di wilayah Tanjung Priok. Dalam aksinya, pelaku dibantu rekannya yakni tersangka berinisial P Dan S yang kini masih buron. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Ppasal 365 KUHP dengan ancaman penjara di atas 6 tahun.
0 Comments