Ad Code

Responsive Advertisement

Polda Metro Jaya Tetapkan Enam Orang Tersangka Penjual PCC Dan Obat-Obatan Kadaluarsa Dari Hasil Razia di Jakarta

 

Kamis 21 September 2017

Jakarta – Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta menemukan peredaran obat PCC (paracetamol, caffeine, dan corisoprodol) di toko obat di Jakarta. Selain PCC, tim tersebut juga menemukan puluhan ribu butir obat kedaluwarsa.

” Selain obat PCC, ditemukan juga 30.463 butir Tramadol, 2.863 butir Aprazolam, 46.380 butir Hexymer, 2.104 butir Tinex Phenidyl, 202 butir Dumolid, 42 butir Sanax, dan 94 butir Riklona Clonazepam, ditemukan di toko obat di Palmerah, Jakarta Barat” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Kamis 21/9/2017.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo menjelaskan, razia obat-obatan itu dilakukan selama lima hari mulai 13 s/d 18 September 2017.

” Kami melakukan operasi obat-obatan yang ada di pasaran, serta tidak memenuhi standar, tidak ada izin dan kedaluwarsa,” lanjut Kombes Pol Argo.

Adapun obat-obatan kedaluwarsa yang ditemukan petugas gabungan diantaranya Clobazam, Kemoren, Amoxilin, Pirocicam, Cefadroxil, Faciden, Glibenclamide, Ibuprofen, Amlodipine Besylate, Cetirizine HCl, Erphaflam, dan Eltazon.

” Dari hasil razia itu kami telah menetapkan enam orang tersangka, yakni RPA, FZ, JI, SY, JO dan MC” imbuh Kabid Humas Kombes Pol Argo.

Para pelaku, ungkap Kabid Humas Kombes Pol Argo, dijerat Pasal 196 subsider pasal 198 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

” Kami sudah menetapkan enam tersangka, tersangka RPA penyebar obat PCC di Palmerah, Jakarta Barat. Lainnya menjual obat keras ilegal dan obat kedaluwarsa,” tutup Kabid Humas Kombes Pol Argo.



from Halo Dunia Network http://ift.tt/2xiEG1h
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu