Berkas perkara dugaab penggelapan tanah milik almarhum Brata Ruswanda yang menyeret empat pejabat di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dinyatakan sudah lengkap (P-21) dan layak disidangkan.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) perkara dalam kasus itu, telah diserahkan penyidik Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) kepada pihak Kejaksaan Negeri di Pangkalan Bun, Kalteng pada Selasa (26/9/2017).

Pelimpahan berkas perkara itu dipimpin oleh Kasubdit Harda, AKBP Rachmat Kurniawan dengan kawalan petugas bersenjata lengkap. Adapun empat tersangka dibawa dari Mapolda Kalteng ke Pangkalan Bun menggunakan dua buah mobil pada Senin malam (26/9/2017) dengan pengawalan aparat bersenjata lengkap.

Empat tersangka itu adalah M. Rosihan Pribadi, Ir. Lukmansyah, Mila Karmila dan Ir. H. Ahmad Yadi. Mereka merupakan mantan pejabat Kepala Dinas, Sekretaris serta bagian Aset di Dinas Pertanian dan Peternakan yang sekarang berubah nama menjadi Dinas Pertanian dan Perkebunan dan Holtikultural Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Ke empat orang tersangka tersebut ditahan terkait dugaan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak (tanah) milik Hj. Wiwik Sudarsih (ahli waris dari alm Brata Ruswanda) dengan obyek tanah di jalan Padat Karya RT 12 / RW IV Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Ignatius A Prasetyoko mengungkapkan, kasus sengketa lahan ini bermula dari pinjaman milik Hj. Wiwik Sudarsih (ahli waris dari alm Brata Ruswanda) dengan obyek tanah di jalan Padat Karya RT 12 / RW IV Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Dinas Pertanian. Luasnya sekitar 7 hektar.

Belakangan, lanjut Ignatius, lahan tersebut malah dimasukkan ke aset daerah. “Lahan ini dipinjam oleh Dinas Pertanian sekitar 7 hektar kemudian di lahan tersebut dibangun untuk balai pembibitan. Tersangka ini, memasukkan tanah pinjaman kepada aset daerah,” ujarnya.

Ignatius menjelaskan bahwa perkara sengketa lahan ini sudah bergulir sejak tahun 2013, namun baru bisa P-21 pada tahun 2017 ini setelah beberapa kali berganti kasubdit.

Dia juga mengungkapkan kasus ini masuk ranah dalam penggelapan. “Kita (penyidik) melihat dari laporan korban bahwa dirugikan dengan berpindahnya obyek privat menjadi aset daerah. Ada unsur penggelapan,” jelasnya.

Para tersangka diancam hukuman penjara empat tahun dengan pasal 385 ayat (1) KUHP. Bunyinya; barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah dengan hak Indonesia, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain.



from Halo Dunia Network http://ift.tt/2yrZfW5
via IFTTT