APA ITU PIL PCC?
Badan Narkotika Nasional menjelaskan, pil Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol (PCC) yang dikonsumsi puluhan murid SD dan SMP, bukanlah narkoba jenis flakka.
Puluhan murid di Kendari, Sulawesi Tenggara, kejang-kejang, hingga mual-mual. Mereka dibawa ke rumah sakit, lantaran mengonsumsi pil PCC.Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari menerangkan, pil PCC biasa dikonsumsi untuk penghilang rasa sakit.
“Dan juga sebagian di antaranya digunakan untuk obat sakit jantung,” ujar Arman di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/9/2017).PCC tidak bebas diperjualbelikan, harus dengan izin dan resep dokter.
Menjadi masalah ketika dijual secara bebas di Kendari, hingga membuat 53 murid kejang-kejang, dan satu orang meninggal dunia.
“Tapi ternyata ini beredar secara bebas, bahkan dijual kepada anak-anak sekolah dengan harga 20 butir Rp 25 ribu,” kata Arman.
Arman menerangkan, pil PCC bukanlah salah satu jenis narkotika dan obat-obatan.BNN membantah bahwa PCC termasuk dalam narkoba jenis Flakka.”Flakka sendiri itu sangat berbeda dengan kandungan zat atau obat-obat yang dikonsumsi, yang terkandung di dalam obat atau pil PCC yang digunakan oleh anak sekolah di Kendari,” papar Arman.PCC, jika dikonsumsi secara berlebihan, dapat membuat orang kejang-kejang, mual-mual, dan seluruh badan terasa sakit.Namun, pengonsumsian PCC sendiri untuk menghilangkan rasa sakit, dan sebagai obat jantung.
“Nah, kalau dilihat dari kegunaannya, bisa kita simpulkan bahwa ini adalah obat keras. Obat yang tidak boleh bebas beredar,” cetus Arman.
53 Siswa SD dan SMP Kejang-kejang
Sebelumnya Badan Narkotika Nasional mencatat, setidaknya ada 53 siswa SD dan SMP kejang-kejang akibat menelan pil bertuliskan PCC.
Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari menerangkan, puluhan anak SD dan SMP menelan pil PCC, Rabu (13/9/2017).
Menurut BNN Provinsi Sulawesi Tenggara, puluhan murid itu kejang-kejang lantaran menelan pil PCC.
“53 orang. Kemudian satu di antaranya meninggal,” ujar Arman di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/9/2017).
Efek akibat menelan pil itu, ucap Arman, dapat menyebabkan kejang-kejang, mual-mual, dan seluruh badan terasa sakit.
Namun, kegunaan pil PCC itu, sebetulnya untuk menghilangkan rasa sakit.PCC tak diperkenankan dijual bebas, tanpa izin dari dokter.
“Di samping itu juga dapat digunakan untuk obat jantung. Nah, kalau dilihat dari kegunaannya bisa kita simpulkan bahwa ini adalah obat keras. Obat yang tidak boleh bebas beredar,” jelasnya.
Arman mengatakan, BNN bersama aparat setempat tengah melakukan penyelidikan mengenai peristiwa tersebut.
Hasil penelusuran sementara, tempat kejadian perkara tidak hanya di satu tempat, melainkan di beberapa sekolah.
“Diberikan kepada anak-anak sekolah. Dan itu di beberapa tempat kejadian, di beberapa TKP, tidak hanya dari satu sekolah,” ucap Arman.
Masih ditelusuri penyebab, satu anak meninggal dunia.
“Ini tentu nanti hasil visum dari dokter. Ini kan baru kemarin, ini masih dalam perawatan, tentu ada hasil pemeriksaan dan analisis dari dokter,” tutur Arman.
Sumber : Divisi Humas POLRI
0 Comments