Polda Metro Jaya – Komplotan penipu yang menjual mobil murah dengan modus mencatut nama pejabat Polri dibekuk petugas Polda Metro Jaya. Kelima pelaku telah meraup hasil kejahatan hingga ratusan juta rupiah.
Kelima pelaku yang diringkus ialah Halimatu Sa’diah als Limah, Ramadhan Saragih alias Baygon, Lukman Hakim, Erwin Suminah alias Ewin, dan Jemi Sentia Dewi alias Je. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari laporan salah satu korban pada 28 Juli 2017 lalu.
Korban sempat mendapatkan telefon dari pelaku yang mengaku saudara salah satu pejabat Polri. Kemudian pelaku menawarkan beberapa unit mobil, setelah itu korban tertarik dengan mobil Avanza Veloz tahun 2016 seharga Rp130 juta yang ditawarkan pelaku.
Lantaran percaya dan tergiur, maka korban mentransfer uang ke beberapa bank yang telah ditentukan pelaku. Korban pun menyadari tengah ditipu pelaku setelah mentransfer sejumlah uang.
Beberkal informasi itu, polisi pun akhirnya memburu pelaku dan berhasil menangkap mereka.”Modusnya menjual mobil harga murah dengan mencatut nama pejabat Polri,” kata Kombes Pol Argo Yuwono pada wartawan Jumat (22/9/2017).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni sejumlah buku tabungan dan ATM dari berbagai macam bank, beberapa lembar kertas catatan perbankan, uang tunai Rp1.560.000, dua jaket Turn Back Crime yang digunakan pelaku saat penarikan, dan sejumlah handphone.
Atas tindakannya, para pelaku dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
0 Comments