Ad Code

Responsive Advertisement

Pihak BPOM Surabaya Gerak Cepat antisipasi Peredaran Obat Jenis PCC

Berdasarkan pemberitaan yang sebelumnya Viral tentang pemberitaan Penyalahgunaan Obat Jenis PCC yang telah memakan Korban yang masuk di beberapa rumah sakit, Sehingga mengakibatkan 2 diantaranya telah meninggal dunia saat mengkonsumsi Obat PCC. Setelah meminumnya mengakibatkan orang tersebut bisa membuat tidak sadarkan diri serta berhalusinasi yang beredar di Kendari Sulawesi Tenggara, Rabu (10/9/2017) lalu.
Menurut Kepala Balai Besar Pom di Surabaya, Ibu Dra Hardaningsih memaparkan bahwa, Mulai bulan Agustus sampai bulan September Balai Pom di Surabaya sudah melaksanakan antisipasi kegiatan razia di Apotek, Rumah Sakit dan Klinik. Dari hasil pantauan itu, Tim Balai Pom Jawa Timur tidak menemukan Obat Golongan G Merk PCC itu. Namun dari hasil pantauan itu, Petugas Balai Pom berhasil menemukan beberapa Obat tertentu seperti Dextrometrofami Pramadil, Tutur Kepala Balai Pom Dra. Hardaningsih saat di temui awak media Senin (18/9/2017) sekitar pukul 09.30 wib di ruang pertemuan.
Masih menurut Hardaningsih, ” Untuk Obat Merk PCC sebenarnya sudah di tarik edarannya sejak Izin Edarnya di cabut Tahun 2013 lalu, Kalau PCC sendiri itu dulu nama Brennya adalah Somadril Kompositum. Karena PCC terkandung Jenis Obat Karosuprodol Cafe In dan Parasetamol, Namun dulu Produk yang telah di cabut peredarannya tidak cuman PCC atau Somadril tetapi semua produk – produk lain yang mengandung Suprodol juga ikut di cabut dari edaran. Artinya, Pabrik Farmasi yang telah memproduksikan itu sudah tidak boleh memproduksi lagi. Apabila muncul Obat Merk PCC yang telah muncul dan beredar di Kendari itu pasti sudah Ilegal dan sedang kita cari para pelaku itu, ” Tegas Kepala Besar Balai POM Asli Jawa Tengah.
Untuk Obat – obatan Golongan G itu banyak sekali, Obat yang di cabut peredarannya itu karena ada sesuatu mungkin karena efek merugikan ya lebih banyak dari pada manfaatnya. Kalau untuk Karosuprodol dulu bernama Karnopen yang biasa di kenal masyarakat dengan nama Pil Genit sudah di cabut Izin Edarnya sejak Tahun 2009, Tetapi pada tahun itu belum ada Larangan Suprodol lainnya, dan dilarangnya beredar Obat yang mengandung Suprodol sejak Tahun 2013 itu ada 8 Item termasuk Obat PCC, Somadril, Newsteland, Karsipein, Karminopen, Etakarpen, Kazerol, Imakarpen, Karnomen. Semua produk itu sejak tahun 2013 tidak ada lagi yang mengandung Suprodol dan itu sudah termasuk Obat Terlarang.
Hasil Uji Lap Balai Besar Pom Kendari, Untuk kasus yang menimpa masyarakat Kendari itu ternyata di temukan ada 3 tipe Obat, Yang satu mengandung Karnopen, Yang kedua ternyata Obat mengandung Karnopen di campur dengan Ramadol, Sedangkan yang ketiga Karnopen di campur dengan Tri Hexifenidil.
Adapun efek dari Obat yang mengandung Ramadol itu membuat orang yang meminumnya bisa kejang – kejang, Kemungkinan yang terjadi di Kendari karena telah tercampur. Sebab Obat Merk PCC saja kalau minum ya tidak teratur dapat menyebabkan orang tersebut bisa menghayal, Karena Obat PCC itu mengandung Karosuprodol yang di gunakan untuk relexy Otot biar tidak tegang. Namun apabila minumnya langsung banyak, Itu semakin besar dosisnya sangat Berbahaya sekali dan bisa mengakibatkan Kejang serta Menghayal dan yang lebih Parah lagi bisa bikin Kecanduan.


from Halo Dunia Network http://ift.tt/2heCAcn
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu