Subdit II Ditreskrimsus Polda Lampung mengekspos kasus ujaran kebencian lewat media sosial dengan tersangka Deni Putra Kamidia (33, berpakaian tahanan dan mukanya ditutup sebo), admin / operator / pemilik akun Facebook palsu ‘Uyung Mustopa’, yang salah satu postingannya menghina suku Lampung. Tersangka Deni menggunakan foto Naemin (18, berdiri, nomor dua dari kiri pakai jaket merah) sebagai profil akun palsu tersebut. Nama Uyung Mustopa juga dicatut tersangka karena pemilik nama sebenarnya berusia 65 tahun. .
Tampak difoto Kasubdit II Ditreskrimsus AKBP R Fidelis Purna Timoranto memegang salinan postingan FB dengan akun Uyung Mustopa yang berisi ujaran kebencian untuk suku Lampung. Sementara disampingnya, Kabid Humas Kombes Sulistyaningsih memegang ponsel android yang digunakan tersangka Deni mengunggah postingan tersebut dan mentautkannya ke grup Excavator Club hingga akhirnya viral dimedia sosial. (*) Laporan Topu / BF464 – 18092017
0 Comments