Detik.In, Pontianak – Kepolisian Sektor Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalbar, menangkap tersangka ZI (23) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan percobaan perkosaan terhadap korbannya.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Firdaus di Pontianak, Minggu, mengatakan Satuan Reskrim Polsek Sungai Raya telah menangkap ZI yang diduga melakukan tindak pidana Curas dan percobaan perkosaan.
“Tersangka berinisial Zl alias Naen (23) salah seorang warga Jalan Penjara Kecamatan Pontianak Kota, yang ditangkap, Sabtu, (2/9) sekitar pukul 15.00 WIB, di tempat persembunyiannya di Gang Selamat 3, Kecamatan Pontianak Barat selang beberapa hari setelah melakukan kejahatan tersebut.
Ia mengatakan sebelum tersangka tertangkap, pihaknya telah mendapatkan HP milik tersangka yang tertinggal di rumah korbannya, di Dusun Muyorejo, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Dari Hasil pemeriksaan ia mengakui perbuatannya, dimana awalnya tersangka hanya hendak mencuri, namun karena korbannya seorang perempuan, maka timbul niat lain, yakni hendak melakukan pemerkosaan terhadap korbannya, Kamis (31/8) sekitar pukul 08.00 WIB.
“Namun karena korban melawan sehingga tersangka menyekap mulutnya agar tidak berteriak. Namun justru korban menggigit tangan pelaku, sehingga tersangka memukul muka korban berkali-kali dengan tangan kosong,” kata Firdaus.
Firdaus menambahkan, setelah korban tidak berdaya, pelaku sempat akan berbuat asusila, karena korban meronta-ronta dan berteriak, sehingga tersangka ketakutan dan melarikan diri.
“Akibat pukulan tersangka, korban mengalami luka memar di bagian wajah. Dan saat ini korban telah mendapatkan perawatan oleh tim medis, sedangkan tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Sungai Raya guna proses selanjutnya,” kata Firdaus. **
0 Comments