Detik.In, Batam – Usai melakukan aksi pembunuhan terhadap istrinya Indria Kameswari di Bogor, Abdul Malik melarikan diri ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kapolda Kepri, Irjen (Pol) Sam Budigusdian menegaskan jika Abdul Malik datang ke Batam menggunakan KTP Palsu. Bahkan nama pria ini sesuai KTP aslinya adalah Mochamad Akbar.
“Tersangka datang ke Batam menggunakan KTP Palsu atas nama H Abdul Malik Azis. Pekerjaan swasta yang beralamat di Jalan Warakas I Gg A No 99A No 11 RT 09/02 Kelurahan Warakas Kecamatan Tanjung Priok,” ujar Sam Budigusdian kepada pewarta di ruang Rupatama Mapolda Kepri, Senin (4/9/2017).
Kapolda mengatakan motif pembunuhan sedang didalami Polsek Bogor. Indikasi kuat adalah pembunuhan berencana sesuai KUHP Pasal 340.
“Tersangka merencanakan untuk membunuh dengan menembak istrinya di bagian punggung kanan dengan menggunakan senjata api,” kata Sam.
Seperti diberitakan sebelumnya, pria ini ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Polda Kepri, Satuan Reskim Polsek Bogor dan BNN di Kavling Bengkong Wahyu RT 02/17, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong pada Minggu (3/8/2017) pukul 23.30.
Kasus pembunuhan Indria yang merupakan pegawai Badan Diklat BNN di Bogor ini heboh pada 1 September 2017.
Abdul Malik Pembunuh Indria Kameswari Dibawa ke Jakarta Siang Ini
Usai ditangkap polisi di Batam, Abdul Malik, tersangka pembunuh pegawai Balai Diklat BNN, Indria Kameswari akan dibawa ke Jakarta siang ini, Senin (4/9/2017).
Rencananya Abdul Malik akal diberangkatkan pukul 11.00 WIB ini dari bandara Hang Nadim Batam
Keberadaan Abdul Malik berhasil dilacak sebelumnya. Ia dibekuk oleh tim gabungan dari Subdit Jatanras Polda Kepri, Satuan Reskim Polsek Bogor dan BNN.
Lokasi penangkapan di Kavling Bengkong Wahyu, RT 02/17, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam pada Minggu (3/8/2017) sekitar pukul 23.30.
Kapolda Kepri Irjen (Pol) Sam Budigusdian dalam keterangan resmi kepada media mengatakan Indria dibunuh oleh suaminya ini dengan cara menembak punggung Indria dengan senjata api.
“Kejadian 1 September pukul 07.00 WIB di perumahan River Valley Blok B2 Nomor 31 Desa Palasari Kecamatan, Cijeruk, Kabupaten Bogor saat itu,” ujar Kapolda.
Abdul akan dibawa ke Jakarta pukul 11.00 WIB siang ini lewat Bandara Hang Nadim, Batam. Polisi menjerat dengan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. “Tersangka akan dibawa ke Jakarta pukul 11.00 siang ini,” terang Sam.
0 Comments