Stefannie, 58, satu dari dua buron kasus pemalsuan surat akhirnya tertangkap.
Terpidana yang divonis Mahkamah Agung (MA) selama setahun itu tertangkap di Surabaya. Sedangkan Yenny Margareth alias Yeni, yang merupakan anak dari Stefannie masih buron.
Menurut informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, penangkapan Stefannie berawal dari sumber. Sebelum akhirnya tertangkap, beredar kabar ibu dan anak ini kabur ke Surabaya untuk menghindari kejaran petugas.
Kejari Denpasar yang mengetahui kabar ini langsung mengirim dua jaksa untuk memburu Stefannie dan anaknya Yenny di Surabaya
Hasilnya, pada Jumat (8/9) lalu, Stefannie berhasil dibekuk di salah satu ruko di Surabaya. Namun sayangnya, Yenny tidak ditemukan bersama ibunya.
“Yang kita tangkap baru Stefannie, anaknya Yenny masih dalam pencarian, ” ujar sumber di kejaksaan. Kasipidum Kejari Denpasar Ketut Maha Agung membenarkan penangkapan Stefannie.
Menurut Maha Agung, pasca ditangkap, Stefannie langsung dijebloskan di Lapas Kerobokan untuk menjalani hukuman.
Terkait keberadaan Yenny, Maha Agung enggan berkomentar. “Saat ini sudah ada di Lapas Kerobokan,” ujarnya singkat.
Sebagaimana diketahui, kasus ibu dan anak pelaku pemalsuan surat ini sendiri sempat menuai masalah. Pasalnya, saat ibu dan anak ini mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atas putusan MA ke PN Denpasar beberapa waktu lalu, jaksa tidak melakukan eksekusi.
Saat itu, jaksa beralasan tidak melakukan eksekusi dengan alasan Kasipidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung belum menandatangani berkas P-48 untuk mengeksekusi kedua terpidana ini.
Bahkan, majelis hakim juga sempat menanyakan status kedua terpidana yang berstatus ibu dan anak ini kepada JPU.
Apakah kedua sudah dieksekusi dan ditahan atau belum. Namun saat itu JPU hanya bisa terdiam.
Muncul kabar jika ada kongkalikong atau permainan antara jaksa dan terpidana sehingga tidak dieksekusi.
Munculnya dugaan permainan ini juga terungkap sejak proses sidang di PN Denpasar, Stefannie dan anaknya Yeni yang didakwa melakukan pemalsuan surat dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Apes, MA akhirnya mengabulkan kasasi JPU. Keduanya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara sesuai tuntutan JPU.
0 Comments