Ad Code

Responsive Advertisement

Strategi Kapolresta Tangerang Bentuk Posko Larangan Mudik Lebaran Idul Fitri 2021

halodunia.net Strategi Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro Siapkan Posko Pengamanan dan Penyekatan larangan mudik lebaran 2021 wilayah kepemimpinan Polda Banten (26/04/2021).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menyiapkan Posko pengamanan dan penyekatan untuk larangan mudik lebaran 2021 di wilayah hukum Polda Bante Senin ( 26/04/2021 ).

Pengamanan dan penyekatan ini “Berdasarkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri dari Satgas Penanganan Covid-19, yang mana sudah jelas agar masyarakat tidak melakukan mudik lebaran idul Fitri,” kata Kombes Pol Wahyu.

Kombes Pol Wahyu menegaskan, tindakan ini berdasarkan Adendum SE Nomor 13 tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19, diatur mengenai pengetatan mudik yakni masa pra peniadaan mudik dari tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021. Kemudian masa peniadaan mudik dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

“Kemudian masa pengetatan pasca peniadaan mudik dari tanggal 18 Mei hingga 24 Mei 2021, atau H+7 lebaran,” ujar Wahyu.

Untuk mengawal aturan itu, Kapolresta Tangerang menyiapkan 7 Posko Pengamanan dan Penyekatan. Yakni di Gerbang Tol Cikupa yang merupakan posko kerja sama antara Polda Banten dengan Polda Metro Jaya. Selanjutnya, Posko di Gerbang Tol keluar Balaraja Timur dan Posko Gerbang Tol keluar Balaraja Barat.

Bentuk Posko Pengamanan dan Penyekatan di Citra Raya yang juga berfungsi sebagai posko pelayanan dan jaminan keamanan untuk masyarakat,” terang Kapolresta Tangerang Polda Banten.

Penyiapan 7 Posko Pengamanan dan Penyekatan juga dimaksimalkan di Perbatasan dengan Kabupaten Serang yakni di Kecamatan Jayanti, di Pertigaan Jenggot, Kecamatan Kronjo, dan wilayah Kresek.

Wilayah Kronjo dan Kresek merupakan wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Serang. Kemudian,  7 Posko Pengamanan dan Penyekatan di wilayah Kecamatan Solear yakni berbatasan dengan Kabupaten Lebak.

“Cara bertindaknya disesuaikan dengan aturan adendum SE nomor 13 tahun 2021 baik pada masa pengetatan Pra dan pasca peniadaan mudik, khusus peniadaan mudik di luar wilayah zona aglomerasi akan kami minta untuk langsung putar balik,” papar Kombes Pol Wahyu.

Harapan Kapolresta Tangerang, masyarakat dapat memahami prinsip utama adanya aturan itu. Menurut Wahyu, mengapa dilarang mudik ? Karena usia diatas 60 tahun berisiko kematian 19,5 kali lipat, usia 46-59 tahun beresiko kematian 8,5 kali lipat, padahal mudik berarti menjumpai keluarga dikampung halaman yang umumnya berusia lanjut seperti orang tua, kakek, nenek. untuk pemudik yang OTG yang berjumlah massif bisa menukarkan kepada para lansia yang tentu akan berakibat fatal.

“Mari kita bersama-sama cegah penyebaran Covid-19 dengan disiplin Prokes 5M khususnya kurangi mobilitas saat Idul fitri”, PungkasnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menyiapkan Posko pengamanan dan penyekatan untuk larangan mudik lebaran 2021 di wilayah hukum Polda Bante Senin ( 26/04/2021 ).

Pengamanan dan penyekatan ini “Berdasarkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri dari Satgas Penanganan Covid-19, yang mana sudah jelas agar masyarakat tidak melakukan mudik lebaran idul Fitri,” kata Kombes Pol Wahyu.

Kombes Pol Wahyu menegaskan, tindakan ini berdasarkan Adendum SE Nomor 13 tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19, diatur mengenai pengetatan mudik yakni masa pra peniadaan mudik dari tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021. Kemudian masa peniadaan mudik dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

“Kemudian masa pengetatan pasca peniadaan mudik dari tanggal 18 Mei hingga 24 Mei 2021, atau H+7 lebaran,” ujar Wahyu.

Untuk mengawal aturan itu, Kapolresta Tangerang menyiapkan 7 Posko Pengamanan dan Penyekatan. Yakni di Gerbang Tol Cikupa yang merupakan posko kerja sama antara Polda Banten dengan Polda Metro Jaya. Selanjutnya, Posko di Gerbang Tol keluar Balaraja Timur dan Posko Gerbang Tol keluar Balaraja Barat.

Bentuk Posko Pengamanan dan Penyekatan di Citra Raya yang juga berfungsi sebagai posko pelayanan dan jaminan keamanan untuk masyarakat,” terang Kapolresta Tangerang Polda Banten.

Penyiapan 7 Posko Pengamanan dan Penyekatan juga dimaksimalkan di Perbatasan dengan Kabupaten Serang yakni di Kecamatan Jayanti, di Pertigaan Jenggot, Kecamatan Kronjo, dan wilayah Kresek.

Wilayah Kronjo dan Kresek merupakan wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Serang. Kemudian,  7 Posko Pengamanan dan Penyekatan di wilayah Kecamatan Solear yakni berbatasan dengan Kabupaten Lebak.

“Cara bertindaknya disesuaikan dengan aturan adendum SE nomor 13 tahun 2021 baik pada masa pengetatan Pra dan pasca peniadaan mudik, khusus peniadaan mudik di luar wilayah zona aglomerasi akan kami minta untuk langsung putar balik,” papar Kombes Pol Wahyu.

Harapan Kapolresta Tangerang, masyarakat dapat memahami prinsip utama adanya aturan itu. Menurut Wahyu, mengapa dilarang mudik ? Karena usia diatas 60 tahun berisiko kematian 19,5 kali lipat, usia 46-59 tahun beresiko kematian 8,5 kali lipat, padahal mudik berarti menjumpai keluarga dikampung halaman yang umumnya berusia lanjut seperti orang tua, kakek, nenek. untuk pemudik yang OTG yang berjumlah massif bisa menukarkan kepada para lansia yang tentu akan berakibat fatal.

“Mari kita bersama-sama cegah penyebaran Covid-19 dengan disiplin Prokes 5M khususnya kurangi mobilitas saat Idul fitri”, Pungkasnya

https://ift.tt/2R0o2iq

from Halo Dunia https://ift.tt/3tTA8Zj
via Khoirul Amin

Post a Comment

0 Comments

Close Menu