Halodunia.net Pendeta Peniel Kogoya mengakui perbuatannya dalam menyuplai dana hingga menyerahkan senjata api dan amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata pimpinan Egianus Kogoya. Senjata api dan amunisi yang menghabiskan dana lebih dari Rp 1 miliar itu digunakan untuk melawan aparat gabungan TNI-Polri hingga menghabisi nyawa warga sipil Papua.

Ternyata Paniel Kogoya sudah melakukan pemasokan senjata sejak 2018 dan melakukan sejumlah transaksi pembelian senjata api sejak Desember 2019, di antaranya pembelian senjata jenis M4 senilai Rp300 juta. Lalu, membeli dua pucuk senjata jenis M16 pada Desember 2019 dengan harga Rp300 juta. Kemudian, memesan senjata seharga Rp550 juta pada awal tahun 2020.

Akibat perbuatannya, Pendeta Peniel Kogoya terjerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

 

Semoga Dalam Waktu Dekat Negara Yang Kita Cintai Aman Damai dan Terkendali Seluruh Nusantara Khususnya.(Red)

https://ift.tt/3axaW39

from Halo Dunia https://ift.tt/2Pb68Jl
via Khoirul Amin