Akibatnya, pemuda berinisial AY diamankan unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya di sebuah warkop di Surabaya, Jumat (28/8/2020).

Kejadian itu bermula saat pemuda asal Jalan Bluru Permai V-18, Sidoarjo, menghubungi call centre 112 dan mengabarkan adanya kebakaran di jalan Jetis, Kamis (27/8/2020) siang.

Seketika itu, laporan tersangka direspon petugas dan menerjunkan beberapa unit mobil pemadam kebakaran berikut polsek setempat.

“Setelah direspon, petugas pemadam kebakaran dan petugas polsek merapat ke lokasi dikabarkannya kebakaran tersebut. Namun saat tiba di lokasi, tidak ada kebakaran yang dilaporkan oleh tersangka,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Wahyudin Latief, Senin (31/8/2020).

Akibatnya, warga Jetis sempat dibuat gaduh dan petugas pemadam kebakaran sempat dibuat bingung oleh tersangka.

“Karena tidak ada kebakaran, petugas PMk maupun polsek meninggalkan lokasi dilaporkannya kejadian kebakaran itu,” tambahnya.

Meouhat insiden “alamat palsu” itu viral, polisi kemudian bergerak cepat memburu pelaku yang membuat berita bohong tersebut.

“Setelah kami identifikasi, ternyata benar kami menemukan nama tersangka dan langsung kami lakukan penangkapan di tempat nongkrongnya di Surabaya keesokan harinya,” tambah Latief.

Dari pengakuannya, AY hanya ingin membuat gaduh suasana kota Surabaya. Ia berdalih iseng melakukannya.

“Saya hanya iseng saja. Coba-coba telepon. Biar gaduh saja di Jetis, Surabaya,” aku tersangka.

Meski begitu tersangka mengaku menyesal dan meminta maaf kepada warga Surabaya khususnya warga Jetis dan petugas PMK Kota Surabaya serta polisi.

“Saya menyesal. Gak nyangka kalau bakal jadi seperti ini. Saya minta maaf kepada warga Surabaya terutama warga jetis, petugas pemadam kebakaran sama polisi,” sesal tersangka.

Sementara itu, Latief menambahkan imbauan kepada warga agar tidak melakukan aksi serupa karena sangag merugikan banyak orang terutama diri sendiri.

“Ada aturan dan mekanisme hukum yang akan menjerat para pelaku pembuat berita bohong. Jadi kami imbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan serupa karena sangat tidak ada untungnya dan merugikan banyak orang,” tandas Latief.

Kepada tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 32 ayat (1) Juncto pasal48 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atau UU nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

https://ift.tt/eA8V8J

from Halo Dunia https://ift.tt/3gJYIED
via Khoirul Amin