MCI Menurut Syariah
MLM adalah fenomena baru dlm dunia marketing, sehingga kalo kita cari dalam literatur fiqh klasik tentu tdk ada.
MLM masuk dalam BAB MUAMALAT yang hukum dasarnya mubah (Boleh) merujuk pada kaidah al-aslu fil asy-ya’i al ibahah. Hukum segala sesuatu itu pada asalnya boleh (dlm hal muamalat) sampai nanti ada larangan maka di haramkan syari’at Islam.
Apa saja unsur yang membuat jatuh ke haram? Dan bagaimana MCI?
1. MLM Haram Jika terindikasi RIBA dlm pengumpulan uang oleh perusahaan. DiMCI berlaku Jual beli barang, lawan dari riba. Dlm QS Al Baqoroh : 275 dinyatakan bahwa “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”Karena berlaku unsur jual beli ada barang, ada penjual (member) dan ada pembeli (calon member baru) maka sistem MCI halal.
2. MLM haram Jika ada GHARAR, Penipuan ke Downline atau UplineDi MCI segala sesuatu di atur sistem, jadi jika ada yang beli barang, bonus ga akan bisa dimanipulasi oleh Upline, jd sdh atur dengan sedemikian adilnya. Unsur penipuan tidak akan ada jika dilakukan sesuai sistem. Maka MCI Halal.
3. MLM haram Jika ada Dharar, hal-hal yang membahayakan, Produknya berbahaya.Produk MCI sangat kaya manfaat, banyak yang sdh merasakan dan ribuan testimoni yang muncul dr para member tanpa dibayar oleh perusahaan jadi bukti2 murni dari anggotanya. Karena produknya kaya manfaat maka MCI halal.
4. MLM haram Jika ada unsur JAHALAH, ketidaktransparanan dalam sistem atau aturan. Web MCI terbuka untuk siapapun, dijelaskan secara jelas bisnis plan, perusahaan, produk, cara menjalani bisnisnya, jadi sistem MCI sangat transparan, jadi MCI halal
Maka dikarenakan 4 unsur yang mengharamkan MLM tdk ada dalam MCI, Maka MCI halal.
Saya bukan ahli hukum islam, tulisan diatas adalah hasil dr kajian Ustad Ahmad Sarwat, LC seorang pendakwah yang lahir di Mesir tahun 1969, seorang pengajar di STAN dan pengisi rubrik Konsultasi Fiqih.
from Kesehatan – Latest Posts https://ift.tt/3iyN1lC
via IFTTT
from Halo Dunia https://ift.tt/2PKgY5X
via Khoirul Amin
0 Comments