Blora – Kamis (26/10/2017), Kodim 0721 Blora menggelar upacara penutupan TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa) Sengkuyung Tahap III Tahun 2017 di lapangan desa Gedangdowo Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora dengan tema “Percepatan Pembangunan Meningkatkan Kemandirian Pangan Dan Kesejahteraan Masyarakat ”.
Upacara berlangsung khidmat dengan dihadiri Bupati Blora, Wakil Bupati Blora, Ketua DPRD Blora, Forkopimda, Forkopimcam dengan peserta upacara terdiri dari 2 Pleton Kodim 0721/ Blora, 1 Pleton Polres Blora, 2 Pleton Korpri, 1 Pleton Karang Taruna, 1 Pleton Kelompok Tani dan 1 Pleton Senkom. Sebagai tanda ditutupnya TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2017,
Komandan Kodim Blora Letkol Inf. Susilo.S.Sos secara simbolis menerima peralatan kerja dari tiga perwakilan pelaku TMMD. Komandan Kodim Blora Letkol Inf. Susilo S.Sos melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan TMMD tahap III selama tiga puluh hari dari tanggal tanggal 27 September 2017 sampai dengan 26 Oktober 2017 telah melaksanakan kegiatan fisik dan non fisik.
Kegiatan fisik berupa pembuatan jalan makadam, terdiri Ruas I, panjang 900 meter dan lebar 2,5 meter. Ruas II, panjang 300 meter dan lebar 2,5 meter. Kemudian, pembuatan talud I, panjang 150 meter dan tinggi 1 meter (KA/KI). Talud II, panjang 100 meter dan tinggi 1 meter (KA/KI).
Sedangkan kegiatan non fisik yaitu penyuluhan kependudukan dan kesehatan, penyuluhan pendidikan, penyuluhan bela negara, penyuluhan kerukunan umat beragama, penyuluhan kamtibmas dan terorisme, penyuluhan pertanian dan peternakan, penyuluhan kesehatan lingkungan, penyuluhan kehutanan dan lingkungan hidup, serta penyuluhan ketrampilan.
Dukungan dana pelaksanaan dari APBD I senilai Rp 187.200.000,- APBD II Rp 300.000.000,-. Total anggaran TMMD Tahap III sebesar Rp 487.200.000,- dengan sumber anggaran dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten. Dalam sambutannya Dandim menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak dan elemen masyarakat yang telah membantu secara moril dan materiil sehingga kegiatan dapat berjalan dengan aman dan lancar.
“Sesuai surat Menteri Dalam Negeri nomor 140/174 tanggal 16 Januari 2017 tentang penambahan TMMD yang dari dua kali menjadi tiga kali dalam satu tahun agar terciptanya pembangunan di daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam rangka menjaga keutuhan wilayah NKRI”, ungkap beliau.
Sumber : Humas Polres Blora.
0 Comments