TANGERANG, Pemain sepak bola naruralisasi, Egwuatu Godstime Ueseloka alias OGG, ditangkap
Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa, 19 Desember 2023.
Mantan pemain PSKC Cimahi tersebut ditangkap akibat videonya menampar warga bernama Kevin Hartanto (23) di Jalan Taman Paris 1, Lippo Karawaci, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, viral di media sosial.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, membenarkan penangkapan pemain sepak bola naturalisasi berinisial OGG. Dasar penangkapan OGG berdasarkan laporan korban ke
Polres Metro Tangerang Kota, tanggal 8 Desember 2023.
“Satreskrim
Polres Metro Tangerang Kota sudah mengamankan pelaku pada tanggal 19 Desember 2023 setelah proses penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku,” ujarnya Kamis, 21 Desember 2023.
Zain mengatakan, kejadian itu berlangsung pada tanggal 8 Desember 2023 sekira pukul 07.00 WIB.
Saat itu, korban baru sampai di rumahnya dan langsung memarkiran mobil di depan rumah.
“Saat korban korban melihat pelaku OGG mengeluarkan mobil, bagian memper mobil pelaku menyenggol bagian bemper belakang mobil korban. Korban pun mendengar karena ada sumber suara benturan tersebut,” tambahnya.
Zain mengatakan, atas kejadian tersebut korban langsung mendatangi dan menegur pelaku dengan mengatakan ‘Pak, mobilnya kena”.
Tak terima atas teguran korban, OGG pun mencoba menarik korban dari dalam mobil, namun tidak bisa.
“Pelaku langsung keluar dari dalam mobil dengan mengucapkan kalimat ‘Kamu enggak sopan ya, kamu kayaknya enggak sopan ya’ sebanyak duq kali dan langsung menampar korban dengan telapak tangan kanannya ke bagian kiri kepala korban dua kali,” tambahnya.
Zain mengatakan, usai menampar korban, OGG langsung meninggalkan korban dengan mengendarai mobilnya.
“Akibat aksi penganiayaan tersebut, korban mengalami luka dan bagian gendang telinga sebelah kiri mengalami gangguan pendengaran. Sampai saat ini berdasarkan hasil pemeriksaan pendengaran korban menjadi terganggu,” tambahnya.
Zain mengatakan, pihaknya kini masih mendalami kasus tersebut.
“Sementara, kita masih terus mendalami kejadian ini, dan masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” katanya.
Zain mengatakan, saat ini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan setelah dilakukan pemeriksaan. Pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota.
“Pelaku sudah diamankan dan diancam pasal penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya penjara tujuh tahun,” pungkasnya. (*)
0 Comments