Tujuan diadakan pelayanan penitipan kendaraan bermotor ini adalah untuk menciptakan rasa aman saat kendaraan pemilik ditinggal selama berlibur natal dan tahun baru 2024.
“Demi kenyamanan bersama, pelayanan titip kendaraan motor maupun mobil ini guna mencegah tindak pidana pencurian saat ditinggal mudik pemiliknya,” kata Kapolres Metro Tangerang, Zain Dwi Nugroho dalam keterangan tertulis, Kamis 14 Desember.
Pelayanan titip kendaraan gratis ini akan dibuka mulai 18 Desember 2023 sampai 4 Januari 2024.
Lebih rinci Zain menjelaskan, untuk syaratnya, pemilik kendaraan harus menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan yang sah berupa STNK, BPKB, KTP atau KK pemilik.
Masyarakat dapat menitipkan kendaraannya di Polres Metro Tangerang dan di 12 Polsek yang berada di wilayah hukumPolres Metro Tangerang, berikut rinciannya:
1. Polsek Tangerang
2. Polsek Batuceper
3. Polsek Ciledug
4. Polsek Jatiuwung
5. Polsek Cipondoh
6. Polsek Benda
7. Polsek Neglasari
8. Polsek Karawaci
9. Polsek Sepatan
10. Polsek Pakuhaji
11. Polsek Teluknaga
12. Polsek Pinang
0 Comments