Bojonegoro – halodunia.co – Setelah mengirimkan surat izin kepada Gubernur Jawa Timur untuk memeriksa dua anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro terkait kasus yang dilaporkan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si atas kasus pencemaran nama baik pada bulan lalu, saat ini surat izin untuk memeriksa kedua anggota Legislatif tersebut telah turun dari Gubernur Jawa Timur ke Polres Bojonegoro. Surat persetujuan pemeriksaan terhadap kedua anggota DPRD tertanggal 10 November tersebut, telah ditanda tangani oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si mengatakan bahwa Polres Bojonegoro telah menerima persetujuan dari Gubernur Jawa Timur Drs. H Soekarwo untuk memeriksa kedua anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro guna dimintai keterangan terkait kasus pencemaran nama baik yang telah dilaporkan oleh Kapolres Bojonegoro.
“Surat sudah turun tertanggal 10 November lalu”, terang Kapolres.
Terkait telah diturunkan surat persetujuan untuk memeriksa dua anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Kapolres menambahkan bahwa penyidik Polres Bojonegoro akan segera mengagendakan pemeriksaan terhadap kedua anggota DPRD tersebut guna melengkapi berkas perkara penyidikan.
“Rencana kami akan memanggil dan meminta keterangan pada minggu depan ini”, imbuh Kapolres.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH MSi beberapa saat lalu mengungkapkan, bahwa sebelum pelaksanaan ujian perangkat desa serentak pada 26 Oktober 2017 lalu, pihak UNNES telah menerima pesan WhatsApp dari yang diduga HR, warga Kota Semarang, yang mengaku mendapatkan pesan dari Kapolres Bojonegoro untuk disampaikan ke UNNES, yang diduga meminta meloloskan calon perangkat desa yang ikut dalam pelaksanaan seleksi ujian perangkat desa serentak di Kabupaten Bojonegoro.
Namun sebelum HR mengirim pesan WA kepada wakil rektor UNNES tersebut, HR dan temannya datang ke UNNES, dan kedatangannya kebetulan bersamaan dengan 5 orang dari Bojonegoro, yaitu 3 (tiga) orang Kepala Desa dari Kabupaten Bojonegoro dan 2 (dua) orang anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Setelah adanya pesan WA tersebut, wakil rektor UNNES langsung mengadukan hal tersebut kepada Kapolres. Atas dasar tersebut, Kapolres yang telah dicatut namanya merasa dirugikan dan langsung membuat laporan polisi pencemaran nama baik dirinya.
Dari penanganan kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 6 saksi sebelumnya, 3 diantaranya adalah Kades. Selanjutnya penyidik juga akan meminta keterangan sebagai saksi, terhadap 2 (dua) orang anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, berdasarkan Undang-Undang No 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah, pasal 53 ayat (1), izin dari Gubernur diperlukan dalam hal ada tindakan penyelidikan dan atau penyidikan terhadap anggota DPRD kabupaten atau kota.
0 Comments