Blora – Inilah bentuk salah satu keberhasilan Satreskrim Polres Blora dalam menangkap pelaku pencurian disertai pemberatan Utomo Sigit Kohari(30) warga desa Semanggi Rt.06 Kecamatan Jepon Kabupaten Blora diamankan Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Blora atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Toko Happy Cell Dukuh Badong Kidul, Desa Klopoduwur, Kecamatan Banjarejo.
  
Kapolres Blora AKBP Saptono S.Ik, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Blora  AKP Heri Dwi Utomo SH, MH mengatakan, pelaku ini diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban. Kasus ini mencuat setelah korban merasa ada beberapa barang di Toko Happy Cell hilang. Dari hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Blora, akhirnya diketahui identitas dan keberadaan pelaku, pelaku di tangkap pada hari Kamis tanggal 2 November 2017 pukul 14.00 wib di rumah tinggal Utomo Sigit Kohari (tersangka) penangkapan berdasarkan Laporan Polisi LP/B/ 107/X/JTG/Res Bla, tanggal 29 September 2017.

Asal mula kejadian korban/pelapor Reza Perwita Wardani (Bhayangkari) anggota Sat Lantas Polres Blora diberitahu tetangganya bahwa pintu belakang toko dan pintu garasi sudah dalam keadaan terbuka, kemudian korban memeriksa barang-barang miliknya.

Setelah di cek atau di periksa ada beberapa barang yang hilang antara lain sebagai berikut, 1(satu) unit leptop merek Toshiba, 1 (satu), 1 (satu) unit TV flat 24 inchi Panasonic, 1 (satu) unit speker aktif merek Advan warna hitam, 1 (satu) unit Hp merek EVERCROSS warna hitam, 1 (satu) unit mini pisi dan sejumlah kartu perdana serta sejumlah rokok dalam etalase. 

Diduga pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak pintu belakang garasi toko tersebut. Akibat kejadian tersebut ditaksir korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 16.000.000,-(Enam belas juta rupiah) dan melaporkannya ke Polres Blora guna proses selanjutnya. 

Sumber : Kasubbag Humas Polres Blora.



from Halo Dunia Network http://ift.tt/2z9IzEj
via IFTTT