Bojonegoro – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro kembali mengamankan seorang pelaku judi togel bernama JON als MB (65), warga Desa Grebekan Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, pada Senin (30/10/2017) malam. Pelaku di tangkap petugas di rumahnya setelah adanya laporan dari warga yang mana perbuatan pelaku dianggap telah meresahkan masyarakat setempat. Setelah di tangkap, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Bojonegoro.
Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, kepada media ini mengatakan bahwa petugas berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang melakukan transaksi judi togel secara online. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Bojonegoro.
“Untuk transaksi judi togel online, pelaku menerima tombokan dari para pemombok yang selanjutnya oleh pelaku dipasangkan secara online. Kebanyakan dikirim lewat SMS.” jelas Kasubbag Humas.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas bersama pelaku diantaranya, 1 (satu) lembar rekapan tombokan togel, 1 (satu) lembar rekapan pengeluaran togel, uang tunai sebesar Rp 89 ribu, 1 (satu) buah HP merk Cross warna putih dan 1 (satu) buah pulpen. Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 303 KUHP Sub Pasal 303 bis KUHP, tentang perjudian, diancam dengan pidana penjara maksimal selama empat tahun.
“Selama proses pemberkasan, pelaku ditahan dengan dititipkan di rumah tahanan Polsek Bojonegoro Kota,” imbuh Kasubbag Humas.
Sementara itu Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSI, menekankan kepada seluruh anggota jajarannya agar aktif, ketika menerima laporan dan keluhan warga masyarakat tentang adanya berbagai penyakit masyarakat, termasuk perjudian.
“Saya perintahkan untuk seluruh anggota agar secara aktif menindak-lanjuti semua keluhan dan laporan masyarakat yang berpotensi menimbulkan ganguan keamanan dan ketertiban,” tegas Kapolres.
Kapolres menambahkan, bahwa pihaknya bersama seluruh jajaran, akan terus melakukan pemberantasan dan penindakan terhadap segala macam jenis penyakit masyarakat, diantaranya perjudian.
“Judi merupakan penyakit masyarakat dan Bojonegoro harus bersih dari perjudian.” tegas Kapolres.
Tak lupa, Kapolres juga berharap kepada seluruh warga masyarakat Bojonegoro, apabila ada yang mendengar, mengetahui atau menjumpai segala bentuk permainan judi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, segera laporkan kepada anggota atau langsung pada nomor pribadi Kapolres.
Sumber : Humas Polres Bojonegoro.
0 Comments