Blora – Personel Kepolisian Resor Blora menerima sosialisasi dan penyuluhan hukum dari Bid Kum Polda Jawa Tengah bertempat di Pendopo rumah dinas Bupati Blora, Kabidkum Kombes Pol Drs Slamet Suroso SH yang diwakili AKBP Daup Wismawati SH, M.Si berkesempatan membuka dan memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum pada hari Selasa tanggal 14 Nopember tahun 2017 pukul 09.00 Wib.
Ketua Tim AKBP Daup Wismawati SH, M.Si mengatakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum adalah kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan Bid Kum Polda Jateng. Kegiatan dilaksanakan di seluruh Polres jajaran Polda Jateng.
“Setelah mendapatkan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini silahkan turut mensosialisasikan kepada anggota yang lain agar informasi tidak terhenti hanya di sini namun bisa diketahui seluruh anggota,” pesannya.
Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Saptono SIK,MH, yang diwakili Kabag Sumda Kompol Rubiyanto, yang membuka acara berpesan kepada seluruh peserta agar menyimak sosialisasi yang disampaikan. Karena walaupun peraturan sudah ditetapkan namun banyak anggota yang belum mengetahuinya.
“Ikuti sosialisasi dengan seksama karena informasi terkait sejumlah peraturan Kapolri harus diketahui oleh seluruh anggota,” katanya.
Acara Sosialisasi dan penyuluhan hukum dari Bid Kum Polda Jateng diikuti 110 peserta dari perwakilan Kabag diwakili Kabag Sumda, para Kasat, para Kapolsek serta Kanit Reskrim dan Kanit Provos Polsek jajaran Polres Blora.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan sejumlah materi tentang sejumlah Peraturan Kapolri (Perkap) yang harus diketahui anggota. Materi yang disampaikan dalam sosialisasi hukum antara lain :
Perkap Nomor 2 Tahun 2017 oleh AKBP S.H.M.Si Mugiyarti Wismawati tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.
Perkap Nomor 9 Tahun 2017 Kompol Suwasi SH tentang Usaha Bagi Anggota Polri dan
Perkap Nomor 10 Tahun 2017 Kompol Slamet Riyadi SH. MH. tentang Kepemilikan Barang Yang Tergolong Mewah.
Sumber : Humas Polres Blora.
0 Comments